Abdillah Ahsan, Peneliti dari Lembaga Demografi Fakulta Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, memaparkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Regulasi ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Oktober 2017. Beleid terbaru pengenaan cukai terhadap produk industri hasil tembakau ini telah berlaku mulai 1 Januari 2018 yang lalu.
PMK terbaru tersebut merupakan turunan dari UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Dalam UU Cukai yang berlaku sudah mengamanatkan dengan jelas bahwa penerapan cukai pada sebuah objek, termasuk produk olahan hasil tembakau memang bertujuan untuk membatasi atau mengendalikan konsumsinya. “Oleh sebab itu desain kebijakan cukai harus didasarkan pada filosofi pengurangan konsumsi rokok,” kata Abdilllah saat diwawancarai Suara.com di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2018).
Pasar industri rokok di Indonesia sendiri selama ini terdiri dari tiga golongan, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Saat ini pangsa pasar industry rokok nasional sangat didominasi jenis SKM yang mencapai 73 persen.
Tabel pemetaan pangsa pasar industri rokok nasional yang terbagi dalam tiga golongan, SKT, SKM, dan SPT. Tabel ini mengacu data dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Sumber : Presentasi Analisis Kritis Kebijakan Cukai Rokok oleh Abdillah Ahsan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesi
Di dalam rokok kretek mesin (SKM), pangsa pasar terbesar dikuasai oleh perusahaan rokok golongan 1 (63%) yang berproduksi diatas 3 miliar batang per tahun. Demikian pula di rokok kretek tangan (SKT) dan rokok putih mesin (SPM) pangsa pasar terbesar dikuasai oleh perusahaan rokok besar golongan 1. Hal ini memperlihatkan bahwa perokok di Indonesia sebagian besar mampu membeli rokok dengan harga mahal (SKM, SKT dan SPM golongan 1 yang harganya paling mahal. Ada anomali dimana rokok dengan harga murah (SKT golongan 3b) yang seharusnya menjadi yang terlaris justru tidak terjadi.
“Implikasinya, agar efektif menurunkan konsumsi rokok dan menaikkan penerimaan negara maka pemerintah seharusnya meningkatkan cukai tertinggi pada SKM Golongan 1 yang menguasai 63% pangsa pasar rokok,” jelas Abdillah.
Masalah mulai muncul ketikapeningkatan tarif cukai berdasarkan hitungan pemerintah adalah 10.04%. Hitungan rata-rata sederhana Lembaga Demografi FE UI adalah 10%. Dalam aturan baru tersebut, ditemukan fakta bahwa peningkatan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok putih mesin golongan 2 sebesar 22,4%. Peningkatan tarif cukai terendah terjadi pada rokok kretek tangan golongan 3 sebesar 0%. Selain meningkatkan tarif cukai rokok, pemerintah juga meningkatkan harga jual eceran (HJE). Peningkatan tertinggi HJE terjadi pada rokok putih mesin golongan 1 sebesar 9,7%. Sementara untuk rokok kretek mesin golongan 1 HJE nya meningkat sebesar 0% alias tidak meningkat.
Tabel Penaikan tarif cukai rokok beserta harga jual eceran yang diatur dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (Sumber : Presentasi Analisis Kritis Kebijakan Cukai Rokok oleh Abdillah Ahsan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia)
Ia menyebut pangsa pasar pabrikan rokok SKM golongan 1 yang sangat dominan di Indonesia sebetulnya hanya dikuasai 14 pabrikan besar. Diantaranya nama-nama yang sudah sangat dikenal bagi masyarakat Indonesia seperti Phillip Morris Sampoerna, BAT, Gudang Garam, Djarum, Nojorono dan lain sebagainya.
“Memang semua rokok berbahaya buat kesehatan. Tetapi akan lebih efektif untuk pengurangan konsumsi rokok jika peningkatan cukai rokok tertinggi diberlakukan bagi SKM golongan 1. Apalagi UU kita tidak ada menyebut rokok kretek harus dilindungi dibanding rokok putih. Semua rokok sama saja, berdampak buruk bagi kesehatan,” sesalnya.
Menurutnya, kerangka regulasi cukai rokok terbaru ini justru menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri rokok besar dalam negeri. Pemerintah memang ingin menggencet industry rokok putih mesin. Namun disisi lain, pemerintah memberi keleluasaan terhadap industri rokok kretek tangan. Bahkan pemerintah memberikan kebebasan bagi raksasa industri rokok kretek mesin untuk tidak menaikkan harga jual eceran. “Dari sudut pengendalian konsumsi tembakau, ini sangat merugikan. Terlihat pemerintah tidak ksatria berhadapan dengan industri rokok kretek mesin,” jelasnya.
Sikap diskriminatif pemerintah terhadap rokok putih dibanding pada rokok kretek juga menuai kritik dari Julius Ibrani, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Julius yang juga pegiat pengendalian tembakau serta anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) menegaskan bahwa cukai itu pada prinsipnya seperti “sin tax” alias pajak dosa. Cukai diterapkan kepada barang yang dampaknya merusak bagi kesehatan fisik dan mental manusia.
“Nah perspektif itu tidak ada dalam PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Ini terlihat dari penerapan cukai terhadap SKM maupun SKT. Banyak sekali riset menunjukkan angka konsumsi terhadap kedua jenis rokok tersebut yang sedang ngetren. Kita patut bertanya apa yang menjadi pertimbangan pemerintah,” ujarnya.
Ia menyebut proses kelahiran PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil sejak Agustus hingga Oktober 2017 tidak transparan. Keganjilan ini dimulai ketika terbitnya PMK ini tidak disertai pemaparan hasil riset, data, dan kajian yang jadi basis pengambilan keputusan pemerintah. “Keganjilan pertama, kenapa pengenaan cukai justru rata-rata menjadi 10% dari semula yang awalnya 12%. Apalagi kenaikan cukai yang paling rendah justru pada jenis rokok yang paling dikonsumsi,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Ilegal Bisa Capai Triliunan
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Purbaya Mau Tarik Cukai dari Rokok Ilegal, Ancam Tutup Jika Masih Nakal
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Bahlil Pamer Capaian ESDM di Tahun 2025
-
Purbaya Gandeng BUMN Tarik Pajak Transaksi Luar Negeri, Incar Rp 84 M per Tahun
-
Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS
-
Izin Dicabut Prabowo, Tambang Emas Astra di Martabe Akan Beroperasi Lagi?
-
Rupiah Berhasil Tundukan Dolar AS Hari, Tembus Level Rp 16.820/USD
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
Serap 4 Juta Ton Beras Petani, Bulog Mau Cari Gudang Tambahan
-
ESDM Wajibkan SPBU Swasta Beli BBM Solar dari Kilang Pertamina Mulai Tahun Ini
-
Pelni Siapkan Strategi Jitu Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran, Apa Saja?
-
Purbaya Gunakan AI hingga Beli Data dari Luar Negeri buat Cari Tambahan Pajak