Suara.com - Ruangan kantor Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) di Graha Sucofindo, lantai 10, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan tak terbilang besar. Ruangan itu terlihat bersih dengan dinding dicat putih.
Menariknya, di dinding kantor Gaprindo, ditempelkan berbagai poster berisi slogan atau himbauan yang bertentangan dengan praktik yang selama ini dilakukan perusahaan rokok. Seperti tulisan : Bimbinglah Anak Kita Untuk Tidak Merokok, Kami Memiliki Tujuan Yang Sama Menjual Rokok Kepada 18+.
Sementara diujung meja, duduk Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti. Sambil menyeruput secangkir kopi hitam, ia menuturkan kekecewaanya kepada Suara.com terhadap terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurutnya, beleid baru ini tidak adil bagi industri rokok putih yang kini pangsa pasarnya di Indonesia sudah sangat kecil, hanya 6 persen.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti. [Suara.com/Adhitya Himawan]
“Saya tidak tahu latar belakang kenapa pengambilan keputusannya jadi seperti itu. Saya katakan aturan ini tidak seimbang, kurang fair,” kata Muhaimin, di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, pangsa pasar rokok putih terhadap industri rokok nasional sudah sangat kecil. Terbitnya kebijakan baru Kemenkeu ini hanya akan semakin memarjinalkan industri rokok putih.
Tabel perbandingan penaikan cukai rokok antara jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM). [Dok Gaprindo]
Ia membantah jika dikatakan industri rokok putih lebih mengedepankan kepentingan asing dibanding industri rokok kretek yang dianggap produk nasional. Menurutnya stigma rokok putih adalah produk asing sangat keliru. Saat ini, 40 persen kebutuhan tembakau untuk industri rokok secara keseluruhan, putih maupun kretek, harus dipenuhi dari impor. Ini karena produksi tembakau nasional memang tak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Jangan dikira kalau rokok kretek tidak membutuhkan tembakau impor,” ujarnya.
Namun Muhaimin mengakui dari sembilan perusahaan rokok putih yang menjadi anggota Gaprindo, sebagian memang perusahan asing. Ada Phillip Morris, Sampoerna, Bentoel, Tresno, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) beserta 2 sister company, Japan Tobacco International dan Korean Tobacco & Ginseng. “Memang kecuali STTC, semua anggota kami adalah perusahaan asing,” tutupnya.
Tidak demikian halnya dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Asosiasi industri rokok kretek ini mendukung penuh regulasi PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut Ismanu Soemiran, Ketua Gappri, beleid baru tersebut sudah mempertimbangkan kontribusi industri rokok kretek nasional terhadap perekonomian Indonesia. Oleh sebab itulah perlu ada kebijaksaan tersendiri menyangkut pengenaan cukai terhadap rokok kretek.
“Ini bukan soal mana yang lebih tinggi. Bisnis itu kan masalah demand (permintaan, red). Faktanya demand rokok kretek lebih tinggi dibanding rokok putih,” kata Ismanu saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/2/2018).
Selain itu, Ismanu menegaskan bahwa industri rokok kretek merupakan industri padat karya. Sebab proses produksi rokok kretek ada yang melibatkan tangan manusia dan ada juga yang mesin. Sementara produksi rokok putih sepenuhnya mengandalkan mesin.
“Saya kira pemerintah mempertimbangkan faktor ini. Jadi bukan masalah soal anak emas atau bukan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi
-
Cherly Juno Kesal Disembur Asap Rokok, Pelakunya Diduga Artis Senior yang Jadi Host
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW
-
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
-
Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar
-
SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026
-
Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini