Suara.com - Ketua Presidium Komunitas Transportasi Indonesia, Musa Emyus, mengatakan bahwa wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendorong aplikasi menjadi operator transportasi darat adalah sebuah pembodohan yang krusial. Ini bentuk pembodohan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan dan menabrak aturan yang ada.
"Sebagaimana diketahui bisnis transportasi darat salah satu bisnis yang terlarang dimasuki oleh perusahaan asing," kata Musa di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Musa mengatakan, kewajiban menyediakan transportasi bagi rakyatnya merupakan tugas negara. Karena ketidakmampuan negara, maka negara membagi kewajibannya kepada BUMN, BUMD, PT dan Koperasi. Oleh karena negara membagi kewajibannya, maka negara memberikan subsidi kepada pelaku jasa transportasi disebabkan kewajiban negara agar rakyatnya mampu bergerak dengan biaya yang mampu dijangkau oleh rakyatnya.
"Proteksi dan subsidi merupakan kata kunci dari transportasi darat," ujarnya.
Untuk itu, menurut Musa, bisnis transportasi merupakan salah satu negative list yg dapat dimasuki oleh perusahaan asing.
Adalah suatu keanehan kewajiban pemerintah dibebankan oleh perusahaan asing, dan Kemenhub dengan ketidakcerdasannya melakukan pembodohan akibat ketidakberdayaan Kemenhub menghadapi tantangan regulasi transportasi online.
"Janganlah ketidakberdayaan Kemenhub kalah merusak seluruh tatanan bernegara yang sudah ada," tambahnya.
Ia menegaskan, langkah Kemenhub dapat meruntuhkan sendi kehidupan bernegara. Untuk itu, Komunitas Transportasi Indonesia mengingatkan Kemenhub untuk menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jangan ketidakberdayaan Kemenhub malah meruntuhkan sendi-sendi yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Stasiun Mampang Riwayatmu Kini
-
Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik
-
Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar
-
Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi