Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mendukung langkah PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Tanah Air. Hal ini ditandai oleh penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A., yang diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Hadir dan turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
Rini mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
"Mohon dukungan dan bantuan tim Kejaksaan Agung untuk sama-sama menjaga proyek nasional ini. Saya berterima kasih juga kepada Kejagung, karena tugas PLN dan Kementerian BUMN bisa menjadi lebih dipermudah lewat kerja sama ini," kata Rini
Rini menyatakan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain terutama negara ASEAN.
Tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35 ribu megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km dan banyak gardu induk.
"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46 ribu MW. Sekarang selama 5 tahun PLN ditugaskan membangun 35 ribu. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," tutur dia.
Untuk itu, Rini mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang mendukung tugas PLN untuk menyelesaikan tugasnya melistriki seluruh penjuru Tanah Air.
Melalui kerja sama ini, direksi dan manajemen seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar.
"Karena sebagai manusia kalau tidak diingatkan pasti ada keplesetnya," lanjut Rini.
Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Sofyan Basir menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan.
Sofyan meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.
Berita Terkait
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
BRI Beri Cashback Main Padel Pakai BRImo, Cek Promonya di Jakarta Sampai Bali
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?
-
8 Fakta Family Office: Ide Luhut untuk Crazy Rich, Anggaran APBN Ditolak Purbaya
-
TPA Miliki Peran Strategis Bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit, Admedika Berikan Penjelasan
-
Prabowo Kepergok Bisik-bisik dengan Donald Trump di KTT Perdamaian, Bahas Apa?
-
Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
-
Pemerintahan Prabowo Tengah 'Reset' Tata Kelola Sektor Tambang
-
Purbaya Umumkan Nomor WA Khusus, Warga Bisa Lapor Jika Ada Petugas Bea Cukai-Pajak Nakal