“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.
“Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan.
Pada kesempatan yang sama , Prasetyo mengatakan peran PLN sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Lebih lanjut H.M. Prasetyo menuturkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," tambahnya.
Berita Terkait
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Pergerakan 4 Saham Ini Dipantau BEI Karena Terus Melonjak, Salah Satunya GIAA
-
Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Anggarkan Family Office Luhut
-
MUFG dan Danamon Dorong Pembiayaan Hijau, Target Net Zero Emisi 2060!
-
Satgas PASTI 'Sikat' Golden Eagle, Janji Manis Penghapusan Utang Ternyata Ilegal!
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi Investasi RI: Sudah Puluhan Tahun Kita Tak Bisa Betulin
-
Harga Emas Antam Terus Terbang ke Level Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.360.000 per Gram
-
Polemik AS-China Reda, IHSG Langsung Ngegas Menghijau Pagi Ini
-
Herry Gunawan: Rangkap Jabatan Dony Oskaria, Langgar Tata Kelola dan Picu Benturan Kepentingan
-
Sentimen Perang Dagang Guncang Asia, IHSG Dibayangi Koreksi Saat Rally Wall Street
-
Menkeu Purbaya Mau Guyur Lagi Dana SAL ke Himbara, BRI-BNI Dapat Berapa?