Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan suatu aturan baru untuk memaksimalkan potensi kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017, pemerintah ingin mengatur cukai tembakau agar lebih optimal lagi.
Memanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyarankan pemerintah agar melakukan kajian lebih dalam untuk memahami permasalahan IHT terutama terkait PMK 146 Tahun 2017.
"Perlu kajian mendalam soal roadmap dan semua pihak terakomodasi karena menyangkut kepentingan banyak pihak," ujarnya dalam Diskusi Bulanan dengan tema "Mau Kemana Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146/2017" di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Menurut Edy, pemerintah harus memperhatikan banyak hal pertimbangan dalam menentukan kebijakan IHT. Antara lain, adanya perubahan trend, ini dilihat dari terjadinya penurunan volume produksi dan penurunan selera konsumen.
"Ada beberapa faktor penurunan seperti pembatasan iklan, pembatasan ruang publik dan terakhir penerima bansos tidak boleh menerima," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan perlu ada satu kajian yang komprehensif, untuk membahas masalah mau dibawa kemana industri hasil tembakau (IHT) pasca keluarnya PMK Nomor 146/2017.
Pasalnya instrumen PMK tersebut disinyalir memunculkan ketidakpastian terhadap industri tembakau dalam negeri.
“Perlu ada pertimbangan tentang alternatif kebijakan agar perkembangan ekonomi nasional dalam menyusun alernatif CHT ini mampu memberikan kepastian," katanya.
Baca Juga: Jerman Angkat Bicara Soal Produk Tembakau Alternatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
6 Perumahan Subsidi Murah di Depok, Harga Mulai 140 Jutaan
-
Banyak Wisatawan Asing, Harga Tanah di Negara Ini Mencapai Rp 5,2 Miliar per Meter
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Hati-hati QRIS Bodong, Modus Ini Dipakai Pelaku
-
Perkuat Integrasi Saluran Pembiayaan & Digitalisasi UMKM Smesco Gandeng XSYST
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber