Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan suatu aturan baru untuk memaksimalkan potensi kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017, pemerintah ingin mengatur cukai tembakau agar lebih optimal lagi.
Memanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyarankan pemerintah agar melakukan kajian lebih dalam untuk memahami permasalahan IHT terutama terkait PMK 146 Tahun 2017.
"Perlu kajian mendalam soal roadmap dan semua pihak terakomodasi karena menyangkut kepentingan banyak pihak," ujarnya dalam Diskusi Bulanan dengan tema "Mau Kemana Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146/2017" di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Menurut Edy, pemerintah harus memperhatikan banyak hal pertimbangan dalam menentukan kebijakan IHT. Antara lain, adanya perubahan trend, ini dilihat dari terjadinya penurunan volume produksi dan penurunan selera konsumen.
"Ada beberapa faktor penurunan seperti pembatasan iklan, pembatasan ruang publik dan terakhir penerima bansos tidak boleh menerima," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan perlu ada satu kajian yang komprehensif, untuk membahas masalah mau dibawa kemana industri hasil tembakau (IHT) pasca keluarnya PMK Nomor 146/2017.
Pasalnya instrumen PMK tersebut disinyalir memunculkan ketidakpastian terhadap industri tembakau dalam negeri.
“Perlu ada pertimbangan tentang alternatif kebijakan agar perkembangan ekonomi nasional dalam menyusun alernatif CHT ini mampu memberikan kepastian," katanya.
Baca Juga: Jerman Angkat Bicara Soal Produk Tembakau Alternatif
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas