Suara.com - Mulai hari Rabu (17/10), konsumsi ganja menjadi legal di Kanada. Inilah negara industri barat pertama yang melegalkan marijuana dan mengatur penjualan serta konsumsinya.
Dengan UU Legalisasi Ganja (The Cannabis Act), Justin Trudeau memenuhi janjinya dalam kampanye pemilu 2015.
Kanada menjadi negara kedua setelah Uruguay yang melegalisasi konsumsi marijuana.
"Kami tidak melegalkan ganja karena kami pikir itu baik untuk kesehatan kami. Kami melakukannya karena kami tahu itu tidak baik untuk anak-anak kami," kata Perdana Menteri Justin Trudeau dilansir melalui Global News.com.
Dengan ini, Kanada merupakan negara terbesar yang melegalkan ganja. Langkah ini menyusul Uruguay dan Belanda yang sudah terlebih dahulu melegalkan ganja untuk urusan medis dan rekreatif.
Menurut sebuah survei, ada 5,4 juta orang Kanada yang akan membeli ganja secara legal dari apotek pada tahun ini. Artinya, sekitar 15 persen dari populasi negara itu. Sekitar 4,9 juta warga Kanada mengatakan sudah mengisap ganja. Menurut statistik, konsumsi ganja di Kanada adalah salah satu yang tertinggi di dunia.
Berdasarkan peraturan baru ini, warga Kanada yang berusia 18 atau 19 tahun (di Quebec 21 tahun) akan diizinkan membeli sampai 30 gram, dan boleh menanam sampai 4 tanaman ganja di rumahnya.
Pemerintah memperkirakan, toko-toko yang menjual ganja eceran akan meningkat pesat akhir tahun ini. Penjualan derivatif marijuana seperti edibles akan dilegalisasi tahun depan. Kalangan ekonomi memperkirakan, legalisasi ganja akan mengalirkan sampai 1,1 miliar dolar Kanada ke kas negara dari pajak penjualan.
Penjualan ganja diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,1 miliar dolar AS (Rp 16,7 triliun) dan menyediakan penerimaan pajak penghasilan sebesar 400 juta dolar AS bagi pemerintah atau sekitar Rp 4,5 triliun setahun dari pendapatan pajak atas penjualan ganja.
Baca Juga: Buku Terakhir Stephen Hawking Sebut Tuhan Itu Tidak Ada
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Jelang 1 Tahun, Mantan Menteri ESDM Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
ESDM Gandeng P2MI, Ciptakan Pekerja Migran Energi yang TerlindungidanKompeten
-
CDIA, WIRG dan TOBA Jadi Opsi Menarik di Tengah Proyeksi Penguatan IHSG Hari Ini
-
Dewan Komisioner LPS Baru Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Jajarannya
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah