Bisnis / Inspiratif
Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB
Sebagai Ilustrasi-Sejumlah personel Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan pemeriksaan TPA Bantar Gebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang longsor pada, Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-Basarnas
Baca 10 detik
  • KLH/BPLH akan menutup 472 lokasi pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia mulai Agustus mendatang hingga Juli 2026.
  • Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mewajibkan pemilahan sampah dari sumber rumah tangga untuk mengoptimalkan efisiensi sistem pengolahan sampah nasional.
  • Pemerintah menargetkan peningkatan persentase pengelolaan sampah nasional secara drastis dari 26 persen menjadi 57,7 persen melalui kebijakan tersebut.

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mempercepat langkah strategis dalam transformasi pengelolaan sampah nasional.

Wakil Menteri LH sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai akhir Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, sebanyak 472 TPA yang saat ini masih menerapkan metode open dumping akan melalui proses penyelesaian atau penutupan pada Agustus mendatang.

Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sampah sesuai dengan standar lingkungan yang lebih baik.

Dalam acara ‘Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah’ yang berlangsung di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Wamen Diaz menekankan bahwa keberhasilan manajemen persampahan sangat bergantung pada pemilahan sejak dari sumbernya atau hulu.

Tanpa adanya pemisahan jenis sampah dari tingkat rumah tangga, proses pengolahan di tahap selanjutnya tidak akan berjalan optimal.

"Kami mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan target pengelolaan sampah. Tanpa pemilahan dari hulu, pengelolaan tidak bisa diselesaikan dengan baik," ujar Diaz dalam sesi keterangan pers kepada Suara.com, Minggu (19/4/2026).

Kebijakan penghentian open dumping ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap statistik nasional.

Pemerintah menargetkan persentase sampah yang terkelola dapat meningkat drastis dari angka saat ini sebesar 26% menjadi 57,7%. 

Baca Juga: Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Fasilitas RDF Rorotan di Jakarta Utara saat ini didukung oleh program pemilahan mandiri yang dijalankan oleh warga Kelurahan Rorotan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono saat ‘Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah’ yang diselenggarakan di fasilitas RDF Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara [Suara.com/HO]

Wamen Diaz memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah menerapkan sistem bank sampah serta penggunaan wadah pemilah secara konsisten.

Pola ini dinilai efektif karena sampah yang dikirim ke TPA maupun fasilitas RDF hanya berupa residu atau barang yang memiliki nilai ekonomi rendah (low-value). Selain meningkatkan efisiensi pengolahan, pemilahan ini juga membantu mengurangi aroma tidak sedap selama proses transportasi sampah.

"Semoga Rorotan bisa menjadi model percontohan bagi 30 kelurahan lainnya di Jakarta Utara agar seluruh wilayah dapat mengimplementasikan program pemilahan sampah dengan baik," tambahnya.

Dukungan Infrastruktur dan Sinergi Lintas Sektoral

Guna mendukung gerakan ini, KLH/BPLH telah menyalurkan sejumlah bantuan sarana kepada warga Rorotan, yang mencakup:

Load More