Suara.com - Lembaga penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis hasil penelitian yang menyebutkan ketimpangan di masyarakat semakin tinggi pasca otonomi daerah. Kajian ini dilakukan dengan menganalisis data yang mencakup 33 provinsi selama 10 tahun, yakni periode 2006-2016.
Direktur INDEF, Enny Sri Hartati memaparkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan meningkat di Indonesia. Di antaranya adalah semakin tinggi dana transfer dari pusat ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU).
Kemudian, Degree of revenue tinggi berarti suatu daerah dengan penerimaan porsi PAD yang relatif besar. Daerah-daerah dengan tingkat PAD tinggi memiliki ciri sebagai daerah perekonomiannya ditopang oleh industri ekstraktif, industri manufaktur dan wilayah perkotaan yang berciri padat modal.
“Pada akhirnya pembagian kue ekonomi di daerah dengan ciri khas tersebut terkonsentrasi pada pemilik modal,” kata Enny dalam konferensi pers di gedung ITS Tower Niffaro Park, Ps Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Lalu, Degree of expenditure semakin tinggi menggambarkan peran dan kemampuan pemerintah Kab/Kota terhadap penyediaan pelayanan publik. Sebaliknya, semakin rendah nilai rasuo maka semakin rendah pula peran pemerintah kabupaten/kota terhadap penyediaan layanan publik.
Selain itu, belanja pelayanan dasar pendidikan yang belum optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, anggaran pendidikan dari APBN lebih banyak untuk biaya rutin gaji guru dan pembangunan infrastruktur sekolah.
“Berbeda dengan belanja kesehatan yang berkorelasi negatif dengan ketimpangan. Bisa disimpulkan bahwa belanja kesehatan lebih berkualitas dibanding belanja pendidikan dalam hal penyediaan pelayanan dasar,” terang dia.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang lemah juga sebagai salah satu faktor ketimpangan. Serta tingkat upah minimum yang hanya bisa diakses oleh pekerja formal dan itu pun hanya beberapa sektor saja, seperti industri manufaktur dan jasa.
“Pekerja non formal di sektor lain tidak mendapatkan akses UMP (upah minimum provinsi), upah yang ada berada di bawah UMP,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Generasi Milenial Pura-Pura Bahagia di Media Sosial
Oleh sebab itu, INDEF mendorong pemerintah mengkaji ulang sejumlah kebijakan agar ketimpangan dapat diturunkan. Diantaranya adalah peninjauan terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.
“Mempertahankan dan meningkatkan kualitas kebijakan dana alokasi khusus yang ditujukan untuk mendukung program prioritas nasional. Meningkatkan kualitas belanja pendidikan untuk memperbaiki output indikator pendidikan, misal angka partisipasi murni,” tutur dia.
Selanjutnya, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif sebagai salah satu upaya untuk pemerataan kue ekonomi pembangunan.
Berita Terkait
-
Bengkaknya Impor Migas Jadi Penyebab Tertekannya Rupiah
-
Rupiah Tertekan Dolar AS, Daya Beli Masyarakat Diprediksi Menurun
-
Empat Dampak Melemahnya Rupiah, Bisa Picu PHK Massal
-
INDEF: Pejabat Negara Masih Enggan Lepas Dolar AS Stok Pribadi
-
Sandiaga Uno Jual 1000 Dolar AS, Bela Negara atau Cari Untung?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025