Dari target penyaluran tersebut direncanakan pembagian berdasarkan jenisnya. Yakni, Rp 480 miliar kepada Sektor Riil, Rp 120 miliar kepada Koperasi, Rp 240 miliar kepada Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank (LKB/ LKBB), dan Rp 360 miliar kepada UMKM yang termasuk di dalamnya Rp 100 miliar untuk Wirausaha Pemula.
Tarif maksimal pembiayaan LPDB KUMKM dibagi dalam empat program. Pembiayaan program Nawacita dengan jangka waktu 5-10 tahun dikenai bunga pinjaman sebesar 4,5%. Program ini untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan. Pembiayaan program sektor riil dengan jangka waktu 5-10 tahun dikenai bunga pinjaman sebesar 5%. Program ini untuk sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif.
Sementara program simpan pinjam dengan jangka waktu 3-5 tahun dikenai biaya sebesar 7% untuk kegiatan KSP, LKB, LKBB dan BLUD. Terakhir program KSP, KSPPS Premier dan Sekunder dengan sistem bagi hasil 70:30, program ini untuk Koperasi Syariah, LKB, LKBB.
LPDB melakukan perubahan mendasar dengan menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir bagi koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Syarat ini lebih ramah ketimbang sebelumnya.
Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi. Dalam Permenkop tersebut dijelaskan syarat pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, yakni membuat surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan yang jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola. Sedangkan syarat bagi UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi, yang berbeda adalah UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT.
Dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan, maka alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja. Dengan menggunakan tiga pola pinjaman, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM, melalui lembaga penjaminan, dan langsung ke LPDB.
Meski banyak permintaan, namun LPDB tidak akan gegabah menyalurkan dana itu, hanya untuk sekedar mencapai target. Pada 2018, LPDB berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan trisukses, yaitu sukses penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian. Ketiganya harus diwujudkan secara serempak.
LPDB-KUMKM yang mempunyai motto “Solusi Pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi”, merupakan wujud konkrit dari program pro rakyat yang dicanangkan pemerintah dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan koperasi di tanah air.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Gelar Rekonsiliasi Pengalihan Dana Bergulir
Berita Terkait
-
OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun
-
Tak Saling Sapa di Sidang Paripurna, Isu Keretakan Purbaya dan Luhut Kian Mencuat
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Anggarkan Family Office Luhut
-
Prabowo Kumpulkan Kabinet: Bahas DHE dan Stabilitas Keuangan, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat