Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penyediaan tanah untuk pengeboran minyak. Kerja sama tertuang dalam Nota kesepahaman antara dua lembaga.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak diskresi pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik. Pasalnya selama ini, SKK Migas selalu kesulitan memperoleh lahan untuk pengeboran minyak.
"SKK migas selama ini kan seperti diketahui bahwa kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu kita percepat. Intinya dalam UU Nomor 2 itu daftar yang dianggap kepentingan umum tidak termasuk migas. Padahal kita tahu migas sangat penting lebih penting dengan infrastruktur lain," ujarnya di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Mantan Kepala Bappenas ini menuturkan, diskresi tersebut akan mengubah mekanisme pengadaan lahan yang tadinya bisnis-to-bisnis (b-to-b) menjadi kepentingan publik.
Karena, selama ini pengeboran minyak merupakan aktivitas bisnis, sehingga beberapa pemilik lahan merasa enggan untuk melepas lahannya.
Dengan begitu, diskresi ini meminta pemilik lahan agar rela melepas lahan untuk kepentingan publik yaitu pengeboran minyak. Dalam hal ini, Sofyan juga berupaya agar adanya Peraturan Presiden mengatur pengadaan lahan untuk migas.
"Hari ini produksi migas kita dalam negeri minyaknya sekitar 800 ribu barel per hari. Kita impor sekarang lebih dari 1 juta barel per hari.
Oleh karena itu saya akan keluarkan diskresi sebagai Menteri kita akan berlakukan ini sebagai kepentingan publik karena sama pentingnya dengan infrastruktur," imbuh dia.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, M Atok Urrahman menambahkan, berbeda dengan industri dan proyek-proyek lain yang memiliki keleluasaan dalam menentukan lokasi kegiatannya, lokasi untuk industri hulu migas ditentukan oleh struktur dan kondisi di bawah tanah.
Baca Juga: 60 Tahun Ikut Rayakan Natal, Hashim: Bulan Lalu, Prabowo Ikut Joget-joget
Oleh karena itu, di mana pun kemungkinan atau potensi cadangan migas, maka SKK Migas harus melakukan pembebasan tanah di atasnya.
"Itulah sebabnya, tak jarang pengadaan tanah yang kami lakukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah dan lainnya. Maka dari itu, bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan tersebut sangat kami butuhkan," pungkas Atok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi Jumat, Cermati Saham-saham Ini
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
-
Emas Antam Terpeleset Jatuh Jelang Akhir Pekan, Cek Rincian Harganya