Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penyediaan tanah untuk pengeboran minyak. Kerja sama tertuang dalam Nota kesepahaman antara dua lembaga.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak diskresi pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik. Pasalnya selama ini, SKK Migas selalu kesulitan memperoleh lahan untuk pengeboran minyak.
"SKK migas selama ini kan seperti diketahui bahwa kesulitan memperoleh tanah. Oleh karena itu kita percepat. Intinya dalam UU Nomor 2 itu daftar yang dianggap kepentingan umum tidak termasuk migas. Padahal kita tahu migas sangat penting lebih penting dengan infrastruktur lain," ujarnya di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Mantan Kepala Bappenas ini menuturkan, diskresi tersebut akan mengubah mekanisme pengadaan lahan yang tadinya bisnis-to-bisnis (b-to-b) menjadi kepentingan publik.
Karena, selama ini pengeboran minyak merupakan aktivitas bisnis, sehingga beberapa pemilik lahan merasa enggan untuk melepas lahannya.
Dengan begitu, diskresi ini meminta pemilik lahan agar rela melepas lahan untuk kepentingan publik yaitu pengeboran minyak. Dalam hal ini, Sofyan juga berupaya agar adanya Peraturan Presiden mengatur pengadaan lahan untuk migas.
"Hari ini produksi migas kita dalam negeri minyaknya sekitar 800 ribu barel per hari. Kita impor sekarang lebih dari 1 juta barel per hari.
Oleh karena itu saya akan keluarkan diskresi sebagai Menteri kita akan berlakukan ini sebagai kepentingan publik karena sama pentingnya dengan infrastruktur," imbuh dia.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, M Atok Urrahman menambahkan, berbeda dengan industri dan proyek-proyek lain yang memiliki keleluasaan dalam menentukan lokasi kegiatannya, lokasi untuk industri hulu migas ditentukan oleh struktur dan kondisi di bawah tanah.
Baca Juga: 60 Tahun Ikut Rayakan Natal, Hashim: Bulan Lalu, Prabowo Ikut Joget-joget
Oleh karena itu, di mana pun kemungkinan atau potensi cadangan migas, maka SKK Migas harus melakukan pembebasan tanah di atasnya.
"Itulah sebabnya, tak jarang pengadaan tanah yang kami lakukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah dan lainnya. Maka dari itu, bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan tersebut sangat kami butuhkan," pungkas Atok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T