Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan formula untuk harga bahan bakar minyak (BBM). Formula itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang telah berlaku sejak 1 Februari.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula itu merupakan pedoman bagi badan usaha seperti Pertamina dan Shell untuk menjual eceran BBM. Sehingga, tidak terjadi lagi perang harga BBM antar badan usaha.
Menurut Djoko, dengan formula tersebut badan usaha telah menurunkan harga BBM mulai dari Rp 50 hingga Rp 1.100 per liter.
"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Djoko menuturkan, maksud pemerintah untuk menetapkan formula tersebut juga untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan harga BBM yang wajar.
Adapun, formula harga BBM tersebut di antaranya, untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:
Untuk batas bawah, Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Lalu batas atas, MOPS + Rp 2.542/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sedangkan untuk jenis bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis minyak solar CN 51 dan ke atas ditetapkan dengan rumus batas bawah, MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar), serta batas atas, MOPS + Rp 3.178/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
"Jadi kenapa ada batas bawah agar badan usaha baru jual BBM jenis umum tidak banting-bantingan harga dan margin badan usaha tidak besar. Jadi Alhamdulillah, kita sudah punya pdoman saat sesuaikan harga BBM-nya yang paling rendah Rp 50 paling tinggi Rp 1.100 rupiah, jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar," jelas Djoko.
Baca Juga: Viral di Medsos, KPAI Kecam Aksi Murid Tantang Guru Berkelahi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun