Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan formula untuk harga bahan bakar minyak (BBM). Formula itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang telah berlaku sejak 1 Februari.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula itu merupakan pedoman bagi badan usaha seperti Pertamina dan Shell untuk menjual eceran BBM. Sehingga, tidak terjadi lagi perang harga BBM antar badan usaha.
Menurut Djoko, dengan formula tersebut badan usaha telah menurunkan harga BBM mulai dari Rp 50 hingga Rp 1.100 per liter.
"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Djoko menuturkan, maksud pemerintah untuk menetapkan formula tersebut juga untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan harga BBM yang wajar.
Adapun, formula harga BBM tersebut di antaranya, untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:
Untuk batas bawah, Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Lalu batas atas, MOPS + Rp 2.542/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sedangkan untuk jenis bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis minyak solar CN 51 dan ke atas ditetapkan dengan rumus batas bawah, MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar), serta batas atas, MOPS + Rp 3.178/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
"Jadi kenapa ada batas bawah agar badan usaha baru jual BBM jenis umum tidak banting-bantingan harga dan margin badan usaha tidak besar. Jadi Alhamdulillah, kita sudah punya pdoman saat sesuaikan harga BBM-nya yang paling rendah Rp 50 paling tinggi Rp 1.100 rupiah, jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar," jelas Djoko.
Baca Juga: Viral di Medsos, KPAI Kecam Aksi Murid Tantang Guru Berkelahi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut