Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan formula untuk harga bahan bakar minyak (BBM). Formula itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang telah berlaku sejak 1 Februari.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula itu merupakan pedoman bagi badan usaha seperti Pertamina dan Shell untuk menjual eceran BBM. Sehingga, tidak terjadi lagi perang harga BBM antar badan usaha.
Menurut Djoko, dengan formula tersebut badan usaha telah menurunkan harga BBM mulai dari Rp 50 hingga Rp 1.100 per liter.
"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Djoko menuturkan, maksud pemerintah untuk menetapkan formula tersebut juga untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan harga BBM yang wajar.
Adapun, formula harga BBM tersebut di antaranya, untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:
Untuk batas bawah, Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Lalu batas atas, MOPS + Rp 2.542/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sedangkan untuk jenis bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis minyak solar CN 51 dan ke atas ditetapkan dengan rumus batas bawah, MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar), serta batas atas, MOPS + Rp 3.178/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
"Jadi kenapa ada batas bawah agar badan usaha baru jual BBM jenis umum tidak banting-bantingan harga dan margin badan usaha tidak besar. Jadi Alhamdulillah, kita sudah punya pdoman saat sesuaikan harga BBM-nya yang paling rendah Rp 50 paling tinggi Rp 1.100 rupiah, jadi masyarakat bisa beli BBM dengan harga yang wajar," jelas Djoko.
Baca Juga: Viral di Medsos, KPAI Kecam Aksi Murid Tantang Guru Berkelahi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan