Suara.com - Berdasarkan data yang ditunjukkan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir, lahan sawah di Indonesia menyusut 9 persen, dari 7,75 juta ha pada 2013, menjadi hanya 7,1 juta ha, saat ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P), termasuk di dalamnya upaya pengaturan untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Pending Sarwo Edhy, mengatakan, pihaknya sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (KemenATR-BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) demi mempercepat penerbitan Perpres tersebut.
"Kita juga mengawal proses LP2P yang harus dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Sudah saatnya daerah melakukan review terhadap penataan ruangnya. Kalau daerah mengajukan review dan belum clear peruntukannya, maka kita tidak merekomendasikannya untuk mendapatkan persetujuan BPN," katanya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut Sarwo Edhy, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan sia-sia. Warga juga akan kesulitan mendapatkan makanan.
Untuk mencegah alih fungsi tersebut, pemerintah diharapkan untuk tidak memberikan izin bangunan di area persawahan.
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan, Indah Megawati menegaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti.
"Kalau dia bisa mempertahankan lahan agar tidak dialihfungsikan, kita akan bantu benih, pupuk, dan sebagainya. Kalau dia mau mengolah lahannya lebih lanjut, kita akan bantu alat mesin pertaniannya," ujar Indah.
Kementan akan fokus menyalurkan insentif non-fiskal berupa subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan).
Baca Juga: Kementan Melepas Ekspor 25 Ton Kubis Berastagi ke Malaysia
"Kalau insentif keuangan, sampai saat ini belum disepakati skema dan nominalnya. Itu nanti dari ATR/BPN. Kita lebih ke budi daya pertaniannya," imbuhnya.
Indah menjelaskan, biaya mencetak lahan sawah baru berkisar antara Rp 16-19 juta per ha, meliputi proses pembukaan lahan, pembuatan saluran, menbersihkan sersah hingga persemaian.
"Tergantung wilayahnya. Kalau Kalimantan dan Papua sekitar Rp 19 juta per ha. Kalau di Jawa, seperti Jawa Barat sekitar Rp 16 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran