Suara.com - Jika petani memiliki informasi soal pungutan liar, biaya tebus atau semacamnya, terkait bantuan alat mesin pertanian (alsintan), sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwenang. Semua bantuan yang diberikan pemerintah adalah gratis.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy. Perbuatan itu dilakukan oleh oknum dan bukan dari pihak pemerintah.
"Semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani, selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Sarwo Edhy, Jakarta Jumat (8/3/2019).
Demi menunjang pekerjaan pertanian, pemerintah memberikan bantuan alsintan, seperti traktor roda dua, traktor roda tiga, rice planter (alat mesin tanam), bantuan alsintan untuk panen (combine harvester) dan lain-lain, yang semuanya gratis.
Sarwo Edhy menuturkan, bantuan alsintan ini diberikan agar petani bisa mengolah lahan secara lebih modern.
“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Gratis,” ujar Sarwo Edhy.
Pengguna alsintan bantuan pemerintah inipun diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian kabupaten dan kota, setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian kabupaten kota, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
"Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan yang pemerintah berikan. Petani kerap beranggapan, alsintan bisa langsung dibawa pulang," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata mendapat bantuan pemerintah.
Baca Juga: Dukung Nawa Cita, Kementan Gencar Cetak Lahan Sawah Baru
“Memang masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja," tuturnya.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran, tak harus memiliki badan hukum bagi kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik Gapoktan atau Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), dan unit Brigade Tanam, harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.
Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.
Adapun hasil usaha jasa alsintan adalah untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah, baik berupa uang muka pembelian alsintan maupun kepemilikan.
“UPJA, yang merupakan bagian dari Gapoktan, akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi harga sewanya pun tidak sampai jutaan dan memberatkan petani,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis