Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, rencana pemindahan harus dipersiapkan secara matang, sehingga tak merugikan mereka.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menerangkan, salah satu yang harus dimatangkan yaitu payung hukum pemindahan ibu kota negara.
"Jadi harus dipertimbangkan jangan sampai nanti tidak ada payung hukum kuat. Khawatirnya, setelah nanti ganti presien 5 tahun mendatang, malah enggak jalan. Akibatnya, merugikan kita semua,” kata dia saat ditemui seusai menghadiri peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan semeter II-2018 di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Kendati demikian, Hariyadi yang juga menjabat Ketua PHRI ini, pemindahan ibu kota ini tak bisa berlangsung dalam jangka pendek. Menurutnya butuh waktu lama untuk memindahkan ibu kota.
"Jadi pemindahan ibu kota ide bagus untuk buat daerah pertumbuhan baru. Tapi harus diingat, sifat pemindahan ibu kota itu jangka panjang. Sebab memerlukan persiapan tata ruang, dana, dan kesiapan daerah dan sebagainya, yang jelas tidak mungkin selesai dalam waktu 5 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan ibu kota Indonesia akan pindah ke luar Pulau Jawa. Alasannya, Pulau Jawa sudah padat penduduk.
Tapi, pemindahan ibu kota itu memakan biaya yang begitu besar. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro menyebut pemindahan ibu kota memakan biaya sekitar Rp 446 Triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya