Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menyatakan akan terus mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani. Adapun target tahun ini, Kementan akan mendistribusikan 9,55 ton ke seluruh petani di Indonesia.
Komitmen Kementan dalam penyaluran ini adalah terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Selain itu, Kementan juga menjamin, distribusi dilakukan ke sejumlah daerah dengan lancar dan tepat waktu.
"Pendistribusian akan dilakukan bertepatan dengan mulainya musim tanam 2019 di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan pupuk subsidi yang telah disediakan," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Peningkatan terhadap pengawasan pupuk subsidi oleh Kementan melalui Ditjen PSP tentu bukan tanpa alasan. Masih ada kasus-kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, meskipun selama 2018, kasus penyelewengan menurun.
"Beberapa kasus penyelewengan masih kerap terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa. Kita terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka penyelewengan pupuk subsidi," tambahnya.
Untuk menekan angka penyelewengan, Ditjen PSP melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) terhadap distributor dan kios. Peran distributor dan kios dianggap penting karena merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.
"Selama distributor dan kios melakukan tugasnya dengan baik, tanpa penyelewengan, maka para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan maksimal," tegas Sarwo Edhy.
Ia menambahkan, peran distributor dan kios yang sangat penting dalam kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi, membuat Ditjen PSP mengeluarkan peringatan yang tegas terhadap pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
"Distributor dan pemilik kios diharapkan tidak melakukan penyelewengan pupuk subsidi seperti mengoplos atau mengganti karung kemasan subsidi menjadi karung ekonomis. Tindakan tersebut jelas menyalahi hukum dan pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk menerima hukuman yang berat," jelasnya.
Baca Juga: Hingga April, Pupuk Indonesia Salurkan 2,8 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani menambahkan, kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi juga penting diutamakan, karena pemerintah memberikan subsidi pupuk yang cukup besar. Harga asli pupuk yang mencapai Rp 4.500 per kilogram, bisa didapatkan petani dengan harga Rp 1.800 per kilogram.
"Artinya, setiap satu kilogram pupuk terdapat uang subsidi sebesar Rp 2.700. Subsidi yang cukup besar inilah yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia. Jika aman dan lancar, petani pun dapat merasakan keuntungan subsidi yang diberikan oleh pemerintah secara maksimal," katanya.
Pada 2019, pemerintah terus berupaya untuk memperhatikan nasib petani dengan lebih baik. Perhatian pemerintah tersebut terlihat melalui adanya peningkatan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk yang mencapai angka Rp 29 triliun.
Jumlah alokasi untuk subsidi pupuk tersebut diharapkan dapat mencegah kasus kelangkaan pupuk yang kerap merugikan petani. Dengan besarnya anggaran subsidi pupuk, pemerintah pun berharap, petani dapat dengan leluasa dan mudah menanam bahan pangan karena ketersediaan pupuknya sudah dijamin oleh pemerintah Indonesia.
"Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan lebih optimal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG