Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana bakal merivisi aturan tentang Ojek Online (Ojol). Terutama, terkait dengan tarif promo Ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, nantinya pengenaan tarif promo bakal diatur di dalam aturan tersebut. Sebelumnya, aturan tarif promo belum diatur dalam aturan tentang Ojol.
Adapun aturan yang akan direvisi yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Iya memungkinkan tapi ada batas waktu dan besarannya. Jadi artinya sekarang Rp 0 atau Rp 1 berturut-turut, kalau berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga. Ingin ada persaingan tidak sehat. Ini jadi ranah KPPU," katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
"Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya," tambah dia.
Menurut Budi, saat ini revisi aturan tersebut masih dibahas. Revisi aturan ini, sambung dia, juga berdasarkan survey yang telah dilakukan sebelumnya.
"Iya akan dibahas. Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Tertidur di Atas Motor Abang Ojol, Reaksi Bocah SD Ini Lucu Banget
-
Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online
-
Pasang Ekspresi Cantik, Wulan Guritno Jadi Incaran Driver Ojol
-
Pasang Perangkat Anti Jambret, Sopir Ojol Ini Malah Panen Kritik
-
Bikin Baper, Ariel JKT48 Dapat Gombalan dari Abang Ojol
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang