Suara.com - Pengamat persaingan usaha Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif promo pada ojek online. Menurutnya, aturan yang ada hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tak mengatur tarif promo.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi," kata Syarkawi Rauf dalam sebuah diskusi di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menuturkan, adanya tarif promo malah akan membuat persaingan tidak sehat.
Salah satunya, sambung dia, bisa terindikasi predatory pricing atau memberikan harga semurah-murahnya.
"Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya," tuturnya.
Syarkawi menambahkan, dalam jangka panjang, praktik tarif promo ini malah akan menghambat adanya pemain baru di indiustri ojek online.
Oleh karena itu, bilang Syarkawi, Kementerian Perhubungan, harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Baca Juga: Prabowo Kalah 16,5 Juta Suara, Jokowi Kuasai 21 Provinsi
"Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam
-
IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau
-
IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor
-
Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya
-
Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru
-
Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini
-
Ekonom Senior Wanti-wanti Pemerintah Soal Potensi Monopoli Ekspor SDA
-
Ekspor Lewat PT DSI, Beban Pungutan hingga Bea Keluar Tak Lagi Ditanggung Eksportir
-
Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalisasi AI dan Digitalisasi
-
Waspada! Pemerintah Mulai Sidak SPKLU, Isi Daya Mobil Listrik Bisa Tak Sesuai Bayaran?