Suara.com - Pemerintah kembali memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada beberapa hunian.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pembebasan PPn itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
Adapun hunian yang mendapatkan pembebasan PPn di antaranya:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual. Dengan ketentuan, batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran;
- Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah, dengan biaya sewa yang disepakati, tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh," demikian bunyi Pasal 4 PMK ini.
Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi rumah pekerja, dan hunian bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan atau lembaga swadaya masyarakat.
"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.
Berita Terkait
-
Minimalisir Sengketa, PUPR Uji Publik Perjanjian Jual Beli Rumah
-
Waspada, Enam Tanggul di Kota Bekasi Terancam Jebol
-
Gaet Milenial, Pengembang Ini Tawarkan Promo Akhir Tahun Tanpa DP
-
Sambut Sunrise Properti, GMI Mulai Pasarkan Abhaya Regency
-
Habitat for Humanity Bangun Rumah Masyarakat Miskin di Indonesia
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Kesadaran Pasangan Muda soal Bayi Tabung Meningkat, Morula IVF Perkuat Layanan Berstandar Global
-
Redam Bisingnya Bawah Jembatan Alun-alun Kota Bandung, Film "Dan Bandung" Rilis Clip Nuansa Syahdu
-
Review Drama Gannibal, Sisi Gelap Desa Kuge yang Menelan Banyak Korban Jiwa
-
Kisah Pedagang Ban di Matraman: Rugi Usai Lapak Dibakar Massa Bentrok
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar