Suara.com - Pemerintah kembali memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada beberapa hunian.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pembebasan PPn itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
Adapun hunian yang mendapatkan pembebasan PPn di antaranya:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual. Dengan ketentuan, batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran;
- Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah, dengan biaya sewa yang disepakati, tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh," demikian bunyi Pasal 4 PMK ini.
Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi rumah pekerja, dan hunian bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan atau lembaga swadaya masyarakat.
"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.
Berita Terkait
-
Minimalisir Sengketa, PUPR Uji Publik Perjanjian Jual Beli Rumah
-
Waspada, Enam Tanggul di Kota Bekasi Terancam Jebol
-
Gaet Milenial, Pengembang Ini Tawarkan Promo Akhir Tahun Tanpa DP
-
Sambut Sunrise Properti, GMI Mulai Pasarkan Abhaya Regency
-
Habitat for Humanity Bangun Rumah Masyarakat Miskin di Indonesia
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia
-
Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun
-
Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan
-
Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis
-
Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo
-
Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham
-
Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung