Suara.com - Pemerintah kembali memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada beberapa hunian.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pembebasan PPn itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
Adapun hunian yang mendapatkan pembebasan PPn di antaranya:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual. Dengan ketentuan, batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran;
- Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah, dengan biaya sewa yang disepakati, tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh," demikian bunyi Pasal 4 PMK ini.
Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi rumah pekerja, dan hunian bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan atau lembaga swadaya masyarakat.
"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.
Berita Terkait
-
Minimalisir Sengketa, PUPR Uji Publik Perjanjian Jual Beli Rumah
-
Waspada, Enam Tanggul di Kota Bekasi Terancam Jebol
-
Gaet Milenial, Pengembang Ini Tawarkan Promo Akhir Tahun Tanpa DP
-
Sambut Sunrise Properti, GMI Mulai Pasarkan Abhaya Regency
-
Habitat for Humanity Bangun Rumah Masyarakat Miskin di Indonesia
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun