Suara.com - Tren penggunaan pupuk organik di dunia pertanian terus meningkat, seiring dengan peningkatangaya hidup masyarakat yang ingin menggunakan produk pangan sehat. Tren tersebut kemudian mendorong munculnya produsen pupuk organik, termasuk petani yang membuat sendiri dengan berbagai bahan.
Namun di lapangan, banyak pupuk organik yang tak sesuai standar. Padahal ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, agar pupuk organik bisa terjaga mutunya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.
Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).
Muhrizal mengakui, mengolah atau membuat pupuk organik tidak boleh sembarangan. Jika tidak benar, justru malah merusak tanah.
"Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik," ujarnya.
Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.
Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.
Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
"Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran, terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya.
Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019.
Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Dalam Permentan tersebut disebutkan, pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.
Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut .
Namun kata Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?
-
"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'
-
Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah
-
PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!
-
MTI Desak Audit Keselamatan Perkeretaapian Nasional Usai Kecelakaan Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!
-
Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang
-
Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham