Suara.com - Tren penggunaan pupuk organik di dunia pertanian terus meningkat, seiring dengan peningkatangaya hidup masyarakat yang ingin menggunakan produk pangan sehat. Tren tersebut kemudian mendorong munculnya produsen pupuk organik, termasuk petani yang membuat sendiri dengan berbagai bahan.
Namun di lapangan, banyak pupuk organik yang tak sesuai standar. Padahal ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, agar pupuk organik bisa terjaga mutunya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.
Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).
Muhrizal mengakui, mengolah atau membuat pupuk organik tidak boleh sembarangan. Jika tidak benar, justru malah merusak tanah.
"Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik," ujarnya.
Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.
Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.
Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
"Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran, terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya.
Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019.
Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Dalam Permentan tersebut disebutkan, pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.
Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut .
Namun kata Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kuota KPR Subsidi Bertambah, BTN Targetkan Kredit Tumbuh 9 Persen
-
Pemerintah Fasilitasi UMKM Perumahan untuk Akses Pembiayaan
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini