Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan rapat terkait pemblokiran iklan rokok di media online. Diketahui sudah ada 114 iklan rokok yang diblokir di media online.
Menurutnya, iklan rokok yang diblokir di media online baru yang menampilkan wujud rokok saja. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan untuk mengadakan rapat untuk menjabarkan pelanggaran untuk iklan rokok.
"Saya minta rapat dengan Kementerian Kesehatan, karena untuk bentuk iklan seperti apa, karena yang 114 (iklan) itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok, karena ada juga url postingan individu di media sosial," ujar Rudiantara, Selasa (17/6/2019).
Menteri Rudiantara menuturkan, pemblokiran iklan rokok di media online berdasarkan permintaan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Pihaknya langsung memproses setelah menerima surat pemblokiran tersebut.
"Yang paling paham menginterpretasikan undang-undang adalah regulator, undang-undang kesehatan itu adalah Kementerian Kesehatan, karenanya saya minta kepada bu Menkes untuk duduk bersama memberikan guidence Kominfo," tambahnya.
Rudiantara hingga saat ini belum menjelaskan kapan dilakukan rapat. Namun pihaknya sudah mengusulkan untuk mengadakan rapat tersebut.
"Saya sudah mengusulkan tinggal menunggu dari kemenkes," tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Untuk diketahui iklan rokok telah dilarang ditayangkan di internet.
Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti menolak tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.
Baca Juga: Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Gaprindo Teriak
Menurutnya, selama ini perusahaan anggota Gaprindo sangat patuh dengan tayangan iklan sesuai kedua aturan tersebut.
"Anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok," ujar Muhaimin dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa