Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan rapat terkait pemblokiran iklan rokok di media online. Diketahui sudah ada 114 iklan rokok yang diblokir di media online.
Menurutnya, iklan rokok yang diblokir di media online baru yang menampilkan wujud rokok saja. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan untuk mengadakan rapat untuk menjabarkan pelanggaran untuk iklan rokok.
"Saya minta rapat dengan Kementerian Kesehatan, karena untuk bentuk iklan seperti apa, karena yang 114 (iklan) itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok, karena ada juga url postingan individu di media sosial," ujar Rudiantara, Selasa (17/6/2019).
Menteri Rudiantara menuturkan, pemblokiran iklan rokok di media online berdasarkan permintaan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Pihaknya langsung memproses setelah menerima surat pemblokiran tersebut.
"Yang paling paham menginterpretasikan undang-undang adalah regulator, undang-undang kesehatan itu adalah Kementerian Kesehatan, karenanya saya minta kepada bu Menkes untuk duduk bersama memberikan guidence Kominfo," tambahnya.
Rudiantara hingga saat ini belum menjelaskan kapan dilakukan rapat. Namun pihaknya sudah mengusulkan untuk mengadakan rapat tersebut.
"Saya sudah mengusulkan tinggal menunggu dari kemenkes," tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Untuk diketahui iklan rokok telah dilarang ditayangkan di internet.
Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti menolak tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.
Baca Juga: Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Gaprindo Teriak
Menurutnya, selama ini perusahaan anggota Gaprindo sangat patuh dengan tayangan iklan sesuai kedua aturan tersebut.
"Anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok," ujar Muhaimin dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran