Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan rapat terkait pemblokiran iklan rokok di media online. Diketahui sudah ada 114 iklan rokok yang diblokir di media online.
Menurutnya, iklan rokok yang diblokir di media online baru yang menampilkan wujud rokok saja. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan untuk mengadakan rapat untuk menjabarkan pelanggaran untuk iklan rokok.
"Saya minta rapat dengan Kementerian Kesehatan, karena untuk bentuk iklan seperti apa, karena yang 114 (iklan) itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok, karena ada juga url postingan individu di media sosial," ujar Rudiantara, Selasa (17/6/2019).
Menteri Rudiantara menuturkan, pemblokiran iklan rokok di media online berdasarkan permintaan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Pihaknya langsung memproses setelah menerima surat pemblokiran tersebut.
"Yang paling paham menginterpretasikan undang-undang adalah regulator, undang-undang kesehatan itu adalah Kementerian Kesehatan, karenanya saya minta kepada bu Menkes untuk duduk bersama memberikan guidence Kominfo," tambahnya.
Rudiantara hingga saat ini belum menjelaskan kapan dilakukan rapat. Namun pihaknya sudah mengusulkan untuk mengadakan rapat tersebut.
"Saya sudah mengusulkan tinggal menunggu dari kemenkes," tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Untuk diketahui iklan rokok telah dilarang ditayangkan di internet.
Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti menolak tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.
Baca Juga: Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Gaprindo Teriak
Menurutnya, selama ini perusahaan anggota Gaprindo sangat patuh dengan tayangan iklan sesuai kedua aturan tersebut.
"Anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok," ujar Muhaimin dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya