Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji merasa berkeberatan terhadap pengenaan pajak dari pemerintah. Setidaknya, terdapat tiga pajak yang dikenakan kepada BPKH.
Anggota BPKH Beny Witjaksono menerangkan, ketiga pajak itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Deposito, dan PPh imbal hasil surat berharga.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2018 BPKH telah menyetor pajak lebih dari Rp 1 triliun.
"Kami tahun lalu terkena pajak Rp 1,2 triliun. Kami ingin diperlakukan sama dengan lembaga lain seperti BPJS Kesehatan dan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel AONE, Jalan Wahid Hayim, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Beny menuturkan, pihaknya pernah mengirimkan surat terkait keringanan pajak kepada Kementerian Keuangan.
Namun, sambungnya, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima balasan dari Kementerian Keuangan.
"Sudah ditulis kepada Bu Menteri, per tahun 2017 surat pertama kami, belum dijawab," tutur dia.
Beny menambahkan, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kalau ingin menghapuskan biaya pajak BPKH.
"UU BPJS bahwa ini dikecualikan dari pajak, tapi eksekusinya harus diajukan lagi kepada Kemenkeu untuk peroleh persetujuan menteri," ucap dia.
Baca Juga: Mangkir Sidang Penyuap Rommy, Jaksa KPK Panggil Lagi Menag Rabu Depan
Berita Terkait
-
Kena Masalah Baru, Jorge Lorenzo Kini Berurusan dengan Pajak
-
Sri Mulyani Ajukan Pagu Indikatif Kemenkeu 2020 Rp 44,39 Triliun
-
Di Forum Dunia, Menkeu Sebut Ada Sedikit Pengguna Internet Bayar Pajak
-
Ambulans Berlogo Gerindra Yang Bawa Batu Ternyata Nunggak Pajak Sejak 2015
-
Gerindra Ajak Tolak Bayar Pajak, PSI: Prabowo Peserta Pemilu Terburuk
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN