Suara.com - Sepekan ini pemberitaan media massa ramai memuat perseteruan antara Youtuber Rius Vernandes dengan Maskapai Garuda Indonesia.
Perseteruan ini bermula saat Rius Vernandes memvideokan layanan kelas bisnis Garuda Indonesia, terutama soal menu makanan yang disajikan hanya lewat tulisan tangan.
Merasa tak terima dengan video tersebut, manajemen Garuda Indonesia pun langsung mengimbau kepada penumpang agar tak mengambil gambar di dalam pesawat.
Tak hanya itu, Garuda Indonesia bahkan melaporkan Rius ke Kepolisian karena dinilai telah mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.
Namun perseteruan tersebut berakhir damai, keduanya sepakat tak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut lewat sepucuk surat.
Atas kejadian tersebut, sebenarnya bolehkah penumpang mengambil gambar dalam pesawat?
Dari sisi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak mengatur soal pengambilan gambar di dalam pesawat. Pasalnya pengambilan gambar di dalam pesawat terutama di kabin penumpang itu dinilai Kemenhub tak membahayakan penumpang.
Sehingga sah-sah saja jika penumpang ingin mengambil gambar berupa foto atau video di dalam kabin pesawat.
"Kita tidak mengatur itu. Itu mustinya dari safety enggak ada dampaknya, mustinya diperbolehkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Hotel Fairmount, Jakarta, Jumat Kemarin.
Baca Juga: Meski Islah, Garuda Belum Cabut Laporan Rius Vernandes di Polisi
Pernyataan Menhub tersebut juga didukung oleh Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo. Menurutnya, memang memotret dan memvideokan diri sendiri dalam pesawat bukan merupakan unsur yang membahayakan bagi keselamatan penerbangan.
"Tergantung SOP masing-masing maskapai. Tapi kalau aturan dari regulator sih enggak ada soal itu, karena dianggap enggak mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan. Tapi seharusnya kalau memotret diri sendiri ya enggak apa-apa karena enggak ada unsur membahayakan keselamatan penerbangan," tutur dia.
Ajang Promosi
Gatot melanjutkan, pengambilan gambar di dalam pesawat harusnya dimanfaatkan baik oleh maskapai. Pasalnya, aktivitas itu secara tak langsung mempromosikan layanan di dalam pesawat.
Apalagi, tambahnya, Garuda Indonesia merupakan maskapai layanan penuh atau full service yang selalu mengedepankan layanan dan keselamatan penerbangan.
"Harusnya malah bisa dipakai sebagai promosi dan instrospeksi kalau ada kekurangan pelayanan. Semacam kritik yang membangun. Kalau ada yang kritik, ya tinggal diperbaiki saja, toh setiap hari mereka harus melayani penumpang. Dengan perbaikan itu penumpang malah bisa jadi respek dan tertarik," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS