Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diminta memberi kompensasi kepada nasabah pascagangguan sistem yang terjadi pada Sabtu (20/7/2019).
"Apabila perubahan sistem mengakibatkan kerugian ya harus dikompensasi, kan hak konsumen," kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari.
Arief mengatakan, pemeliharaan suatu sistem, ataupun perubahan sistem yang baru, sejatinya bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada konsumen.
Namun, apabila sistem tersebut, baik dalam pemeliharaan maupun peralihan ke sistem yang baru, berdampak pada kerugian konsumen, hal tersebut harus diperhatikan, karena dapat berakibat fatal.
"Dampak yang sifatnya darurat, pada saat kesehatan mau operasi transaksi tidak bisa, terhambat, bisa jadi fatal," kata Arief.
Menurut Arief, Mandiri harus melakukan diagnosis sistem. Lebih dari itu, dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi dari sistem tersebut dan melakukan pengawasan yang menyeluruh.
"Kami mengimbau OJK sebagai pengawas bisa melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pembayaran yang ada. Karena yang penting jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Arief.
Meski begitu, Arief memaklumi langkah Bank Mandiri untuk memblokir sejumlah rekening nasabah.
Dia juga berharap OJK dapat memberikan sanksi kepada nasabah yang teridentifikasi melakukan pemindahan atau penarikan dana menggunakan rekening yang saldonya bertambah.
Baca Juga: Bank Mandiri Investigasi Penyebab Berubahnya Saldo Nasabah
"Kalau ada orang yang nakal dapat kelebihan dana langsung dipakai apakah masuk pidana juga, itu harus diatur, kalau tidak kasihan Mandiri juga, walaupun itu impact dari kesalahan pihak Mandiri, tapi itu kan bukan hak konsumen, harus diatur, itu bisa jadi pidana," ujar Arief. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global