Suara.com - Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerahnya agar tidak mengambil pinjaman uang kepada rentenir atau tengkulak sebagai modal usaha.
Menurutnya, pinjaman uang yang selama ini diterima oleh masyarakat kepada rentenir harus dibayar mahal karena beban bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh masyarakat sangat mahal dan dilarang dalam ajaran agama Islam.
"Lebih baik ajukan pinjaman modal usaha ke Badan Usaha Milik Gampong/Desa (BUMG/Des) masing-masing di desa, pemerintah daerah sudah menyediakan alokasi bantuan modal usaha paling besar Rp 15 juta per/KK," kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Jumat.
Alokasi dana bantuan modal usaha per desa tersebut sudah ia luncurkan sejak tahun 2018. Masing-masing desa diberi jatah paling sedikit 10 orang calon penerima per desa setiap tahunnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 150 juta/desa/tahun.
Meski dalam penyalurannya ada masyarakat yang membutuhkan modal usaha antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang, hal tersebut tetap diperbolehkan karena diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan usaha yang dilakukan setiap hari.
Bantuan modal usaha yang diberikan tersebut dalam pengembaliannya tidak dikenakan bunga dan tidak dikenakan denda, sehingga sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian.
"Kalau ambil pinjaman di rentenir pasti ada bunganya yang sangat besar, ada dendanya, sedangkan bantuan modal usaha dari alokasi dana desa tidak ada bunga pinjaman, ini sangat membantu," kata Ramli MS menambahkan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Barat agar memanfaatkan bantuan modal usaha tersebut untuk menjalankan usaha serta diimbau tidak mengambil pinjaman ke rentenir karena mengandung unsur riba dan memberatkan masyarakat saat mengembalikan pinjaman. (Antara)
Baca Juga: Asal Tak Ada Bunga Riba, Ma'ruf Amin Bolehkan Masyarakat Mengakses Fintech
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!
-
Baru Sehari, Trump Naikkan Tarif Impor Semua Negara dari 10 Menjadi 15 Persen
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta