Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bakal tetap menggunakan perhitungan kompensasi berdasarkan peraturan yang ada. Meskipun, aturan terkait perhitungan kompensasi sedang direvisi.
Untuk diketahui, aturan mengenai kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Adapun, pemberian kompensasi itu paling tinggi sebesar 35 persen dari tarif minimum.
"Kami hormati dengan adanya perubahan Peraturan Menteri nanti kita lihat. Kami masih hitung dengan Permen lama 27 tahun 2017," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Terkait ganti rugi, menurut Djoko, selana ini perseroan selalu membayarkan kerugian semua hal konsumen. Pasalnya, sambungnya, ganti rugi telah masuk ke dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut.
"Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak ldan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian, kami minta bayarkan, Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya sesuai dengan UU. Dan PLN harus state Tarif Minimhm setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," imbuh dia.
Sebelumnya, Pemerintah bakal merivisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Hal ini setelah sejumlah pihak menilai kompensasi yang didapatkan pelangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlalu kecil.
"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto.
Djoko yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ini menambahkan bahwa revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan. Sehingga, lanjutnya, tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Baca Juga: Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil
"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil
-
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
-
Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU
-
Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal
-
Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya