Suara.com - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (Ado) meminta dibebaskan dari pemberlakuan perluasan aturan ganjil genap.
“Ketentuan ganjil genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono.
Pernyataan tersebut menyusul kebijakan pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.
“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” katanya.
Dia menilai dengan diizinkannya taksi online beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi online adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Hal ini kami usulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Wiwit. (Antara)
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Gofar Hilman: Nggak Masalah, Gue Punya Kapal Selam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global