Suara.com - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (Ado) meminta dibebaskan dari pemberlakuan perluasan aturan ganjil genap.
“Ketentuan ganjil genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono.
Pernyataan tersebut menyusul kebijakan pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.
“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” katanya.
Dia menilai dengan diizinkannya taksi online beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi online adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Hal ini kami usulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Wiwit. (Antara)
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Gofar Hilman: Nggak Masalah, Gue Punya Kapal Selam
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara