Suara.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer. Barang-barang ilegal tersebut diletakkan di tanah, kemudian digilas menggunakan alat berat secara maju mundur.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
"Per Februari 2018 pengawasan bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Tetapi pelaku usaha 'nakal' ini memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mengambil kesempatan oleh memanfaatkan kebijakan," kata Veri.
Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.
"Seperti korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI, ada yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," ujar Veri.
Veri menambahkan barang-barang tersebut rata-rata berasal dari China sebanyak empat importir senilai Rp 8 Miliar. Barang impor yang tak berizin dikenakan sanksi pemusnahan.
Pelaku importir ilegal ini akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Pasalnya ada dugaan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Nanti kita periksa karena diduga melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen hukuman 5 tahun denda Rp 2 Miliar. Di luar UU Perlindungan Konsumen itu ada UU Perdagangan," pungkasnya.
Baca Juga: Hati-hati, Ada 3.419 Perlintasan Sebidang Ilegal
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
16 Kontainer Kosmetik dan Obat Ilegal Berhasil Digagalkan Polisi
-
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
-
Telur Hingga Ceker Ayam Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke RI
-
Laptop Hingga Ponsel Ilegal Senilai Rp 61 Miliar Disita Bea Cukai
-
Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun