Suara.com - Meski pemerintah sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih ada perusahaan yang sengaja melanggar aturan tersebut.
Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang berpusat di Tanggerang, oleh Bareskrim Ditpiter ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU 32/2009.
Penetapan tersebut karena Gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerapana) Pusat berharap, selain polisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penegakkan hukum terhadap PT NFU.
"Harus tegas menindak, tidak tebang pilih. Bila melanggar ijin apalagi UU, harus dijatuhkan sanksi," ujar Ketua Umum GERAPANA Helmi Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9/2019) sore.
Aksi Demo Gugat Astra Internasional
Disamping itu, Helmi berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) aki bekas. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat.
"Gerapana bersama masyarakat dan mahasiswa peduli lingkungan hidup, akan melakukan aksi demo menggugat Astra Internasional (AI). Agar AI menolak timah hitam dari NFU," katanya Helmi yang juga pengajar Sospol di Unmuh Bogor.
Baca Juga: Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3
Gerapana juga menyatakan bakal melakukan aksi dalam pekan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal