Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan dana hasil pengampunan pajak, tax amnesty yang biasa disebut dana repatriasi, belum ada yang keluar Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dana tersebut masih berada di dalam negeri, walaupun masa penanahanan dana tersebut telah habis.
"Berdasarkan data laporan dari gateway, sampai dengan 30 Agustus 2019, belum ada pergerakan. dana-dan di gateway masih skeitar Rp 130 triliun," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Robert menerangkan, dana repratriasi tersebut masuk bertahap selama program amnesti pajak berlangsung hingga Maret 2018.
Dari program terkumpul dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun yang terdiri dari Rp 130 triliun non portofilio, sisanya Rp 16 triliun masuk ke portofolio Surat Berharga Negara (SBN).
Dari kesuluruhan dana tersebut baru Rp 12,6 triliun yang telah habis masa penahanan amnesti pajak dan boleh keluar dari Indonesia.
"Jadi yang masuk sampai Sep 2016 dana rep adalah Rp 12,6 triliun, dengan demikian yang sudah free di Sep 2019 adalah hanya Rp 12,6 triliun dari total Rp 146 triliun supaya kita punya perpektifnya," jelas dia.
Kendati demikian, Robert menambahkan, habisnya masa penahanan amnesti pajak tak menjamin dana repatriasi tersebut keluar dari Indonesia.
"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka Tax Amnesty tidak ada pengauruhi atau trigger dana keluar. kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," katanya.
Baca Juga: Dana Repatriasi Tax Amnesty via Pasar Modal Rp9 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China