Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian.
“Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11/2019).
Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.
“Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya.
Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.
Baca Juga: Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag
Dalam penutupannya Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam.
Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.
“Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” kata Cahyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Pensiunan ASN Bisa Bisnis Toko Kelontong Modern dengan Modal Rp 45 Juta, Begini Caranya
-
Garuda Indonesia Stop Jalankan Rute Penerbangan yang Bikin Rugi
-
Perusahaan RI Pamer Teknologi Canggih di Pameran Baterai, Bukti Indonesia Siap Bersaing Global
-
Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas
-
Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
-
Kisah UMKM Nanas Nadi: Naik Kelas Lewat KUR dan Layanan Digital BRI
-
4 Fakta Seleksi CPNS 2026: Prioritas Rekrutmen ASN atau PPPK?
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Wirausahawan Muda Bakal Bermunculan Lewat Indonesian Entrepreneur Project
-
Mau Investasi AI, SoftBank Group Pangkas 20 Persen Karyawan