Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut ditegaskannya dengan berlandaskan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang baru saja disahkan DPR RI pascarevisi UU Nomor 30 tahun 2002.
"Sekarang kami menerima masukan-masukan, dari pejabat KPK juga kami susun. Nanti kita atur dengan baik," ujar Tjahjo di Kantor Gubernur DIY pada Senin (4/11/2019).
Meski begitu, Tjahjo menyatakan tidak ada target untuk penetapan jumlah pegawai KPK yang jadi ASN. Namun, dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan mereka. Sebab selain menjadi pegawai KPK, mereka nantinya bisa juga bekerja di instansi lainnya.
"Tidak ada target, kan sudah sesuai undang-undang. Tapi kan enak, kalau sudah jadi PNS pegawai KPK bisa tugas di lembaga atau kementerian lain, bisa mutar di mana saja. Bisa jadi pegawai Menpan RB," ungkapnya.
Sebagai informasi, sesuai UU KPK yang baru, pegawai KPK nantinya akan menjadi ASN. Dalam UU tersebut, semua pegawai KPK menjadi PNS, termasuk penyelidik, penyidik dan admin pencegahan.
Namun tetap ada proses seleksi untuk bisa menjadi PNS di lembaga antirasuah tersebut. Dengan status ASN, mereka nantinya bisa mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga negara.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU
Berita Terkait
-
Tjahjo Kumolo Larang ASN KemenPANRB Pakai Cadar
-
Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo
-
Tak Bisa Pangkas Eselon PNS dalam Setahun, Menteri Tjahjo Janji Mundur
-
Tentukan nasib Pegawai KPK, BKN Masih Pelajari UU
-
Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno tak Sepakat Status ASN untuk Pegawai KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM