Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta reformasi perpajakan di terus dilanjutkan.
Presiden Jokowi meminta reformasi perpajakan terus dilanjutkan, terutama penataan ulang pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Instruksi itu dilontarkan Jokowi saat rapat terbatas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Saya minta reformasi perpajakan di Dirjen Pajak harus dilanjutkan, mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis jatah dan sistem informasi perpajakan," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta agar kebijakan penyetaraan level bagi pelaku usaha konvensional dan e-commerce harus mulai ditempuh.
"Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," ucap dia.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing.
Pasalnya, kata dia, fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak daerah dan mengatur retribusi daerah.
"Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah."
Baca Juga: Penggantian Dirjen Pajak Jadi Momen Penting Reformasi Pajak
Selain itu, untuk mendukung peningkatan daya saing, penciptaan lapangan kerja, Jokowi meminta agar implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen.
Instrumen tersebut di antaranya tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi.
"Juga untuk industri padat karya memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Saya minta berbagai insentif perpajakan memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing dan akhirnya membuka lapangan pekerjaan.”
Berita Terkait
-
Menpan RB Minta Kepala Daerah Berani Buat Terobosan dan Pangkas Birokrasi
-
Jadi Staf Khusus Presiden, Belva Devara Bagikan Tips Dapatkan Gelar Ganda
-
5 Gaya OOTD Angkie Yudistia, Milenial yang Jadi Staf Khusus Jokowi
-
Kerja Paruh Waktu, 7 Staf Khusus Presiden Jokowi Dapat Gaji Rp 51 Juta
-
Jokowi ke Prabowo: Siapkan Alutsista yang Cocok dengan Perang Masa Depan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM