Suara.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasangko meminta maaf kepada para nasabahnya karena tidak bisa membayarkan klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo pada Desember ini. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 12,4 triliun.
"Kami meminta maaf kepada para nasabah," kata Hexana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dalam penjelasannya dalam rapat tersebut, Hexana bilang gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.
"Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan," kata Hexana dalam RDP tersebut.
Hexana menjelaskan manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, sehingga inilah awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya dimulai.
Apalagi kata Hexana pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap dan dilakukan pula pada saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.
"Saham-saham yang nilainya Rp 50 banyak sekali, bahkan ada saham yang harus disuspend," kata Hexana.
Dia bercerita, kalau seandainya manajemen lama melakukan investasi yang benar tentu masalah ini tidak akan pernah terjadi. Semisal melakukan investasi di goverment bond.
"Penempatan premi di luar tak ada prinsip kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Karena, kalau pakai goverment bond, itu nggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya tidak akan mencapai segitu," katanya.
Baca Juga: Setelah Reses, Komisi VI dan XI Bakal Rapat Gabungan Selamatkan Jiwasraya
Persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.
Berita Terkait
-
Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan
-
Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun