Suara.com - Dunia asuransi tengah diwarnai kisruh. Mulai dari kasus gagal bayar klaim polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga kasus dugaan skandal korupsi di PT Asabri (Persero).
Menanggapi situasi ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal melakukan reformasi besar-besaran terkait aturan dan pengawasan bagi industri non bank tersebut.
"Kita juga akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank, kebijakan itu sudah kita keluarkan sejak tahun 2017. Dengan kebijakan itu, kita rebond seperti pada saat kira mereport perbankan pada saat masa krisis, diantaranya bahwa lembaga keuangan non bank itu harus menerapkan risk management yang baik," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, kata Wimboh lembaga keuangan non bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik pula. Prinsip itu kata dia harus dilakukan, dengan adanya pedoman good governance.
"Khusus yang kita buat secara umum sama, tapi khusus non bank ini, karena di sizenya agak berbeda dengan bank, mungkin penerapannya yang beda," katanya.
Wimboh menyebut akan ada banyak aturan baru yang akan dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan dan sistem industri keuangan nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari.
"Akan banyak dan ini sekarang sedang kita pikirkan. Jadi kita bukan hanya masukkan inisiatif ini sejak 2018, dan ini adalah strategi kita, bahkan dalam statement tahunan, kalau kita bilang dan juga pengawasannya, akan kita lakukan berdasarkan risk based dan tentunya risk based ini bukan hanya sekedar jargon. Akan ada detil, pengawasan itu diantaranya reportingnya, item apa yang harus dilaporkan kepada OJK akan kita ubah," papar Wimboh.
Nantinya dalam aturan tersebut, setiap lembaga non bank akan diminta melaporkan kondisi keuangannya setiap bulan kepada OJK.
"Jadi bukan hanya posisi neraca-neracanya saja. Tapi juga instrumennya apa saja. Itu paling tidak setiap bulan juga harus dilaporkan ke OJK. Dan tentunya dengan laporan-laporan itu kita akan bisa melihat. Mungkin selama ini, ya beberapa lembaga asuransi atau lembaga keungan non bank kita sudah bisa melihat. Karena memang itu apalagi kalau hal itu sudah menjadi konsumsi publik, bahwa ada permasalahan, kita sudah bisa melihat," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Asabri, Mahfud MD Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
Bioekonomi Jadi Strategi Kunci Transformasi RI 2045, Apa Itu?
-
Emiten KEEN Menang Tender Garap PLTS Tobelo 10 MW
-
Hasil Riset: 52 Persen Akuntan Muda Ingin Jadi Pengusaha
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
KB Bank Dorong Generasi Muda Bandung Berkarya Lewat GenKBiz dan Star Festival 2025
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
Meski Dihantam Aksi Ambil Untung, IHSG Ditutup Tetap di Level 8.600
-
HUT BRI ke-130: Healing & Belanja Jadi Lebih Ringan, Diskon hingga Jutaan Rupiah
-
Gimana Cara Baca QRIS yang Benar Menurut Bank Indonesia? Jadi Omongan Sepanjang Tahun