Suara.com - Dunia asuransi tengah diwarnai kisruh. Mulai dari kasus gagal bayar klaim polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga kasus dugaan skandal korupsi di PT Asabri (Persero).
Menanggapi situasi ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal melakukan reformasi besar-besaran terkait aturan dan pengawasan bagi industri non bank tersebut.
"Kita juga akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank, kebijakan itu sudah kita keluarkan sejak tahun 2017. Dengan kebijakan itu, kita rebond seperti pada saat kira mereport perbankan pada saat masa krisis, diantaranya bahwa lembaga keuangan non bank itu harus menerapkan risk management yang baik," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, kata Wimboh lembaga keuangan non bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik pula. Prinsip itu kata dia harus dilakukan, dengan adanya pedoman good governance.
"Khusus yang kita buat secara umum sama, tapi khusus non bank ini, karena di sizenya agak berbeda dengan bank, mungkin penerapannya yang beda," katanya.
Wimboh menyebut akan ada banyak aturan baru yang akan dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan dan sistem industri keuangan nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari.
"Akan banyak dan ini sekarang sedang kita pikirkan. Jadi kita bukan hanya masukkan inisiatif ini sejak 2018, dan ini adalah strategi kita, bahkan dalam statement tahunan, kalau kita bilang dan juga pengawasannya, akan kita lakukan berdasarkan risk based dan tentunya risk based ini bukan hanya sekedar jargon. Akan ada detil, pengawasan itu diantaranya reportingnya, item apa yang harus dilaporkan kepada OJK akan kita ubah," papar Wimboh.
Nantinya dalam aturan tersebut, setiap lembaga non bank akan diminta melaporkan kondisi keuangannya setiap bulan kepada OJK.
"Jadi bukan hanya posisi neraca-neracanya saja. Tapi juga instrumennya apa saja. Itu paling tidak setiap bulan juga harus dilaporkan ke OJK. Dan tentunya dengan laporan-laporan itu kita akan bisa melihat. Mungkin selama ini, ya beberapa lembaga asuransi atau lembaga keungan non bank kita sudah bisa melihat. Karena memang itu apalagi kalau hal itu sudah menjadi konsumsi publik, bahwa ada permasalahan, kita sudah bisa melihat," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Asabri, Mahfud MD Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.920
-
Dampak Perang AS-Iran, Mendag: Bahan Baku Impor Bisa Ikut Tersendat
-
IHSG Merah Lagi di Pembukaan Pagi Ini ke Level 7.699
-
Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore
-
LPS Mulai Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis
-
Masuk Tahun ke-4, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub
-
Premi Asuransi Migas Menyusut Rp100 Miliar pada 2025
-
Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
-
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?