Suara.com - Dunia asuransi tengah diwarnai kisruh. Mulai dari kasus gagal bayar klaim polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga kasus dugaan skandal korupsi di PT Asabri (Persero).
Menanggapi situasi ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal melakukan reformasi besar-besaran terkait aturan dan pengawasan bagi industri non bank tersebut.
"Kita juga akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank, kebijakan itu sudah kita keluarkan sejak tahun 2017. Dengan kebijakan itu, kita rebond seperti pada saat kira mereport perbankan pada saat masa krisis, diantaranya bahwa lembaga keuangan non bank itu harus menerapkan risk management yang baik," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, kata Wimboh lembaga keuangan non bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik pula. Prinsip itu kata dia harus dilakukan, dengan adanya pedoman good governance.
"Khusus yang kita buat secara umum sama, tapi khusus non bank ini, karena di sizenya agak berbeda dengan bank, mungkin penerapannya yang beda," katanya.
Wimboh menyebut akan ada banyak aturan baru yang akan dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan dan sistem industri keuangan nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari.
"Akan banyak dan ini sekarang sedang kita pikirkan. Jadi kita bukan hanya masukkan inisiatif ini sejak 2018, dan ini adalah strategi kita, bahkan dalam statement tahunan, kalau kita bilang dan juga pengawasannya, akan kita lakukan berdasarkan risk based dan tentunya risk based ini bukan hanya sekedar jargon. Akan ada detil, pengawasan itu diantaranya reportingnya, item apa yang harus dilaporkan kepada OJK akan kita ubah," papar Wimboh.
Nantinya dalam aturan tersebut, setiap lembaga non bank akan diminta melaporkan kondisi keuangannya setiap bulan kepada OJK.
"Jadi bukan hanya posisi neraca-neracanya saja. Tapi juga instrumennya apa saja. Itu paling tidak setiap bulan juga harus dilaporkan ke OJK. Dan tentunya dengan laporan-laporan itu kita akan bisa melihat. Mungkin selama ini, ya beberapa lembaga asuransi atau lembaga keungan non bank kita sudah bisa melihat. Karena memang itu apalagi kalau hal itu sudah menjadi konsumsi publik, bahwa ada permasalahan, kita sudah bisa melihat," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Asabri, Mahfud MD Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Tekan Biaya Logistik Nasional, IPC TPK Perkuat Digitalisasi dan Konsep Hub & Spoke
-
LHKPN Bupati Pati, Sudewo yang Kena OTT KPK: Asetnya Tersebar dari Jabar Sampai Jatim
-
CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
-
Apa Itu Web3 dan Bagaimana Fungsinya dalam Tatanan Ekonomi
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
-
Perkuat Investasi Bisnis Indonesia-Korea, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Harga Jadi Tantangan, PT Vale Catatkan Pendapatan USD 902 Juta