Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mencari solusi mengatasi kondisi eksisting menyempitkan luas baku lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. Terbatasnya lahan pertanian yang clean and clear dikarenakan oleh beberapa faktor.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.
Kementan berharap sebagian kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati dilimpahkan seutuhnya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Instansi ini yang memberikan segala izin peruntukkan dan pembentukkan tim teknis dalam proses perizinan yang disetujui dan diketahui oleh Bupati dalam SK, namun tidak mengikutsertakan Dinas Pertanian setempat.
"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Sarwo Edhy, Jumat (24/1/2020).
Penyebab lainnya, jelas Sarwo Edhy, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kab/Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi/Kab/Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," kata Sarwo Edhy.
"Rekapitulasi penetapan LP2B di dalam RTRW saat ini terdapat pada 222 Kabupaten seluas 5.682.253 ha, selain itu 67 Kabupaten dan 17 Provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B. Sebagian besar Perda LP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya," ujarnya.
Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B diintegrasikan masuk dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.
Baca Juga: Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi
"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," kata Sarwo Edhy.
Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi.
"Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk dipriorotaskan ditetapkan sebagai LP2B," pungkas Sarwo Edhy.(***)
Berita Terkait
-
Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi
-
Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian
-
Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan
-
Petani di Barito Utara Dapat Pelatihan Perawatan Alat Mesin Pertanian
-
Kementan Targetkan Petani Mudah Ajukan Kredit Usaha Rakyat
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun
-
10 Negara Ini Punya Tempat Tinggal Nyaman di Dunia, Ada Indonesia?