Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja belakangan menuai polemik di masyarakat. Sejumlah draf omnibus law tersebut tersebar ke publik dan isinya dianggap merugikan banyak pihak.
Salah satu yang dikritik adalah peran pemerintah daerah dalam menetapkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan usaha akan dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantahnya. Ketum Partai Golkar itu mengatakan daerah tetap akan memiliki kuasa atas pengajuan AMDAL bagi setiap kalangan pengusaha yang ingin berinvestasi di daerahnya.
"Itu salah. Jadi kalau AMDAL itu tidak ditarik ke pusat. Jangan semua Cipta Kerja itu diterjemahkan ditarik ke pusat," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Airlangga bilang perihal AMDAL dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan.
“Khusus untuk kawasan industri, yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga.
Dibeberapa tempat lanjut Airlangga, setiap industri akan membuat AMDAL masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah compliance.
"Nah khusus untuk AMDAL itu dibuat supaya tidak berulang-ulang. Jadi kalau misalnya risiko usahanya sederhana, ya tidak perlu standar yang kompleks," katanya.
Sehingga poin pentingnya kata Airlangga, adalah pemerintah hanya ingin menyeragamkan indikator pemberian Amdal dalam setiap proses pengajuan izin untuk berinvestasi, sehingga wewenang pemerintah pusat hanya sebatas menetapkan standar dalam pengajuan Amdal.
Baca Juga: ICEL Sebut Wamen ATR Asal Ngomong Terkait Rencana Hapus Amdal dan IMB
"Yang dijadikan acuan adalah standar. Standar kan sesuatu yang umum, lingkungan kan ada standar, barang industri kan ada standar. Nah yang diseragamkan, yang dibakukan adalah standar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna
-
Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?
-
Menkeu Purbaya Jamin Sidak Jalur Hijau Tak Ganggu Dwelling Time
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Meloyo Karena Sentimen AS-China