Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja belakangan menuai polemik di masyarakat. Sejumlah draf omnibus law tersebut tersebar ke publik dan isinya dianggap merugikan banyak pihak.
Salah satu yang dikritik adalah peran pemerintah daerah dalam menetapkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan usaha akan dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantahnya. Ketum Partai Golkar itu mengatakan daerah tetap akan memiliki kuasa atas pengajuan AMDAL bagi setiap kalangan pengusaha yang ingin berinvestasi di daerahnya.
"Itu salah. Jadi kalau AMDAL itu tidak ditarik ke pusat. Jangan semua Cipta Kerja itu diterjemahkan ditarik ke pusat," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Airlangga bilang perihal AMDAL dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan.
“Khusus untuk kawasan industri, yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga.
Dibeberapa tempat lanjut Airlangga, setiap industri akan membuat AMDAL masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah compliance.
"Nah khusus untuk AMDAL itu dibuat supaya tidak berulang-ulang. Jadi kalau misalnya risiko usahanya sederhana, ya tidak perlu standar yang kompleks," katanya.
Sehingga poin pentingnya kata Airlangga, adalah pemerintah hanya ingin menyeragamkan indikator pemberian Amdal dalam setiap proses pengajuan izin untuk berinvestasi, sehingga wewenang pemerintah pusat hanya sebatas menetapkan standar dalam pengajuan Amdal.
Baca Juga: ICEL Sebut Wamen ATR Asal Ngomong Terkait Rencana Hapus Amdal dan IMB
"Yang dijadikan acuan adalah standar. Standar kan sesuatu yang umum, lingkungan kan ada standar, barang industri kan ada standar. Nah yang diseragamkan, yang dibakukan adalah standar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM