Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja belakangan menuai polemik di masyarakat. Sejumlah draf omnibus law tersebut tersebar ke publik dan isinya dianggap merugikan banyak pihak.
Salah satu yang dikritik adalah peran pemerintah daerah dalam menetapkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan usaha akan dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantahnya. Ketum Partai Golkar itu mengatakan daerah tetap akan memiliki kuasa atas pengajuan AMDAL bagi setiap kalangan pengusaha yang ingin berinvestasi di daerahnya.
"Itu salah. Jadi kalau AMDAL itu tidak ditarik ke pusat. Jangan semua Cipta Kerja itu diterjemahkan ditarik ke pusat," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Airlangga bilang perihal AMDAL dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan.
“Khusus untuk kawasan industri, yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga.
Dibeberapa tempat lanjut Airlangga, setiap industri akan membuat AMDAL masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah compliance.
"Nah khusus untuk AMDAL itu dibuat supaya tidak berulang-ulang. Jadi kalau misalnya risiko usahanya sederhana, ya tidak perlu standar yang kompleks," katanya.
Sehingga poin pentingnya kata Airlangga, adalah pemerintah hanya ingin menyeragamkan indikator pemberian Amdal dalam setiap proses pengajuan izin untuk berinvestasi, sehingga wewenang pemerintah pusat hanya sebatas menetapkan standar dalam pengajuan Amdal.
Baca Juga: ICEL Sebut Wamen ATR Asal Ngomong Terkait Rencana Hapus Amdal dan IMB
"Yang dijadikan acuan adalah standar. Standar kan sesuatu yang umum, lingkungan kan ada standar, barang industri kan ada standar. Nah yang diseragamkan, yang dibakukan adalah standar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek