Suara.com - Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menerapkan konsep social distancing (jaga jarak) di sejumlah area pelayanan publik untuk meminimalisasi potensi penularan Virus Corona atau COVID-19 di area bandara.
"Social distancing ini telah mulai kami berlakukan di Bandara I Ngurah Rai sejak Rabu (18/3) kemarin," kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Mangupura, Badung, Kamis (19/3/2020) kemarin.
Ia menjelaskan Social Distancing tersebut dilakukan dengan beberapa langkah yaitu memasang beberapa stiker panduan jarak dan melakukan penataan kembali kursi tunggu yang digunakan pengguna jasa bandara agar mereka yang duduk tidak berdekatan satu sama lain.
"Kami memberi jarak satu meter sehingga kalau ada penumpang yang sedang sakit tidak menularkan kepada orang yang duduk di sebelahnya," kata Arie.
Pihaknya juga memasang stiker-stiker jarak antrean yang ditempel di area Security Check Point (SCP) bandara dan area boarding gate agar para penumpang dapat membuat jarak ketika sedang melakukan antrean di bandara.
Sejumlah stiker foot mark juga ditempel di elevator atau lift untuk membatasi jarak dan jumlah maksimal orang yang dapat menggunakan lift dalam waktu yang bersamaan.
"Upaya-upaya penerapan konsep social distancing ini telah kami terapkan baik di Terminal Domestik maupun Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," ungkap Arie.
Berdasarkan pantauan sejak diterapkannya konsep social distancing tersebut, pihaknya melihat para pengguna jasa bandara, khususnya saat memasuki jam-jam puncak atau peak hour, mereka telah mematuhi dan melaksanakan konsep social distancing tersebut dengan cukup baik.
"Namun hal tersebut kami tegaskan tidak mengganggu pelayanan bandara kepada para penumpang," ujarnya.
Baca Juga: Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
Arie menambahkan program itu dilakukan Angkasa Pura I sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui pidatonya terkait penanganan penyebaran dan dampak COVID-19, Surat Edaran Menteri BUMN, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan COVID-19 di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).
"Tujuannya jelas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 atau penyakit lainnya yang dapat menular. Kami akan terus lakukan social distancing ini sampai situasi membaik dan program social distancing ini dicabut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?