Suara.com - Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menerapkan konsep social distancing (jaga jarak) di sejumlah area pelayanan publik untuk meminimalisasi potensi penularan Virus Corona atau COVID-19 di area bandara.
"Social distancing ini telah mulai kami berlakukan di Bandara I Ngurah Rai sejak Rabu (18/3) kemarin," kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Mangupura, Badung, Kamis (19/3/2020) kemarin.
Ia menjelaskan Social Distancing tersebut dilakukan dengan beberapa langkah yaitu memasang beberapa stiker panduan jarak dan melakukan penataan kembali kursi tunggu yang digunakan pengguna jasa bandara agar mereka yang duduk tidak berdekatan satu sama lain.
"Kami memberi jarak satu meter sehingga kalau ada penumpang yang sedang sakit tidak menularkan kepada orang yang duduk di sebelahnya," kata Arie.
Pihaknya juga memasang stiker-stiker jarak antrean yang ditempel di area Security Check Point (SCP) bandara dan area boarding gate agar para penumpang dapat membuat jarak ketika sedang melakukan antrean di bandara.
Sejumlah stiker foot mark juga ditempel di elevator atau lift untuk membatasi jarak dan jumlah maksimal orang yang dapat menggunakan lift dalam waktu yang bersamaan.
"Upaya-upaya penerapan konsep social distancing ini telah kami terapkan baik di Terminal Domestik maupun Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," ungkap Arie.
Berdasarkan pantauan sejak diterapkannya konsep social distancing tersebut, pihaknya melihat para pengguna jasa bandara, khususnya saat memasuki jam-jam puncak atau peak hour, mereka telah mematuhi dan melaksanakan konsep social distancing tersebut dengan cukup baik.
"Namun hal tersebut kami tegaskan tidak mengganggu pelayanan bandara kepada para penumpang," ujarnya.
Baca Juga: Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
Arie menambahkan program itu dilakukan Angkasa Pura I sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui pidatonya terkait penanganan penyebaran dan dampak COVID-19, Surat Edaran Menteri BUMN, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan COVID-19 di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).
"Tujuannya jelas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 atau penyakit lainnya yang dapat menular. Kami akan terus lakukan social distancing ini sampai situasi membaik dan program social distancing ini dicabut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai