Suara.com - Beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Nomor 5. BPTJ yang membatasi pergerakan kendaraan pribadi di jalan Tol, jalan nasional, maupun Arteri.
Namun, pembatasan pergerakan tak berlaku bagi orang tertentu. Dalam surat tersebut, terdapat delapan klasifikasi kendaraan yang diperbolehkan bisa melintasi Jalan Tol, Nasional, maupun Arteri.
Delapan kendaraan di antaranya, kendaraan milik Presiden dan Wakil Presiden, serta Menteri dan Pimpinan Lembaga non Kementerian.
Kemudian, kendaraan pelat merah atau Polri/TNI, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, BBM Air Bersih dan kendaraan lain yanh memiliki izin melintas dari Kepolisian.
Sebelumnya, Dalam surat itu, BPTJ merekomendasikan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Jasa Marga, hingga Korlantas Polri serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melarang semua mobil dan bus umum masuk ke jalan tol Jabodetabek.
Kemudian, melarang mobil dan bus umum yang dari luar memasuki jalan Nasional di Jabodetabek.
Dalam surat itu, BPTJ juga meminta ada penutupan ruas jalan tol dan arteri seperti akses pintu masuk Ciawi dan Bogor, Jalur Alternatif Cianjur-Bandung, Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan ruas Jalan Parung.
Selanjutnya, tedapat rekomendasi penutupan akses pintu tol Kopo Arah Purwakarta dan Cipularang, ruas Tol Jakarta-Cikampek, akses masuk tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas Jalan Daan Mogot, dan Joglo Raya.
Selain itu, layanan Bandara Soerkano-Hatta dan Halim diminta untuk ditutup sementara atau beroperasi sebagian. Begitu juga, layanan pelabuhan Tanjung Priok direkomendasikan untuk tutup layanan.
Baca Juga: Tewas Sejak Sore, Mayat Abuy Dibiarkan Tergeletak 5 Jam, Takut Corona
Tak Hanya itu, akses angkutan menuju Kepulauan Seribu juga ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM