Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi.
Namun, SE tersebut sempat heboh, karena pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi tersebut tak mengikat dan hanya sebuah rekomendasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan operator Transportasi.
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan latar belakang adanya SE tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.
Sehingga, SE tersebut bisa jadi pedoman para Pemprov dan operator untuk membatasi pergerakan orang.
"Kami membuat SE itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh," ujar Polana kepasa Wartawan lewat Video Conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Menurut Polana, keluarnya SE tersebut juga sudah persetujuan Menteri Perhubungan ad interim. Apalagi, SE tersebut memang sengaja melarang dan membatasi banyak moda, untuk antisipasi pergerakan yang masif di angkutan transportasi.
Kendati begitu, tambah Polana, rekomendasi tersebut bisa dijalankan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Jabodetabek.
"Di dalam PP 21 ada pembatasan transportasi, makanya dalam SE saya adalah bunyinya pembatasan moda transportasi. Itu sebenarnya antisipasi dulu lah sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku," tutup Polana.
Baca Juga: Mulai Besok, Sosialisasi Pengguna Transportasi Umum Wajib Masker Dimulai
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan