Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi.
Namun, SE tersebut sempat heboh, karena pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi tersebut tak mengikat dan hanya sebuah rekomendasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan operator Transportasi.
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan latar belakang adanya SE tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.
Sehingga, SE tersebut bisa jadi pedoman para Pemprov dan operator untuk membatasi pergerakan orang.
"Kami membuat SE itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh," ujar Polana kepasa Wartawan lewat Video Conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Menurut Polana, keluarnya SE tersebut juga sudah persetujuan Menteri Perhubungan ad interim. Apalagi, SE tersebut memang sengaja melarang dan membatasi banyak moda, untuk antisipasi pergerakan yang masif di angkutan transportasi.
Kendati begitu, tambah Polana, rekomendasi tersebut bisa dijalankan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Jabodetabek.
"Di dalam PP 21 ada pembatasan transportasi, makanya dalam SE saya adalah bunyinya pembatasan moda transportasi. Itu sebenarnya antisipasi dulu lah sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku," tutup Polana.
Baca Juga: Mulai Besok, Sosialisasi Pengguna Transportasi Umum Wajib Masker Dimulai
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini
-
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian
-
Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan