Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pemerintah menambah 11 sektor lagi selain industri manufaktur untuk mendapat insentif pajak stimulus 2 dalam rangka meredam dampak COVID-19 terhadap ekonomi.
Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar," kata Suryo, Senin (20/4/2020).
Adapun 11 sektor tersebut adalah:
- Pangan: peternakan, perikanan, perkebunan, holtikultura
- Perdagangan bebas dan eceran
- Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
- Minyak dan gas bumi
- Pertambangan, mineral dan batu bara
- Kehutanan
- Pariwisata dan ekonomi kreatif
- Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
- Logistik
- Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan
- Konstruksi
Komentar
Berita Terkait
-
Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
-
Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Pakai Aplikasi Ini!
-
Sambil Di Rumah Aja, Ini Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat Samolnas
-
Penerimaan Pajak Penghasilan Tergerus Derasnya Gelombang PHK
-
Meutya Hafid Minta Kewajiban Pajak Perusahaan Media Dihapus Selama 2020
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah