Suara.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria dan syarat masyarakat yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik.
Surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya SE tersebut untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.
Adapun dalam SE terdapat tiga kriteria pengecualian masyarakat yang dibolehkan bepergian. Pertama, masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
- Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
 - Pelayanan, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
 - Pelayanan kesehatan
 - Pelayanan kebutuhan dasar
 - Pelayanan pendukung kebutuhan dasar
 - Pelayanan fungsi ekonomi penting.
 
Kedua, kriteria masyarakat yang dibolehkan yaitu pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Ketiga masyarakat yang dibolehkan yaitu repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan tertentu ke negara asal.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.
Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.
Baca Juga: Buka Kembali Transportasi, Yunarto: Menhub Alumni Corona yang Lupa Sejarah
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan dengan mudik," tutup Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.
Berita Terkait
- 
            
              IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi
 - 
            
              4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub
 - 
            
              Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah
 - 
            
              Resmi! Depok, Bogor dan Bekasi Minta KRL Dihentikan, Kirim Surat ke Menhub
 - 
            
              Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Update Tarif Listrik PLN November 2025
 - 
            
              Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun
 - 
            
              Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
 - 
            
              Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
 - 
            
              BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut