"Kami tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, dan menjalankan penugasan Pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi," ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Aas, sepanjang 2019 kondisi pasar petrokimia internasional dalam kondisi yang kurang baik, ditandai dengan menurunnya harga komoditas amoniak dan urea.
Harga jual amoniak internasional berada pada kisaran 211-330 dolar AS per ton, turun signifikan dibandingkan tahun 2018 yang berada pada kisaran 270-375 dolar AS per ton.
Di sisi lain harga jual urea internasional berada pada kisaran 234-290 dolar AS per ton, merosot dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 244-353 dolar AS per ton. Hal ini tentunya cukup berdampak kepada pendapatan dan laba Perseroan secara keseluruhan.
Sepanjang 2019, Pupuk Indonesia berhasil catatkan performa keuangan positif di atas target RKAP. Total pendapatan usaha sepanjang 2019 mencapai Rp 71,31 Triliun, dengan perolehan laba tahun berjalan sebesar Rp 3,71 Triliun atau setara 103,01 persen dari target RKAP tahun 2019 sebesar Rp 3,60 Triliun. Hal itu lantaran ditopang oleh realisasi volume ekspor yang cukup tinggi.
"Disamping itu, beban keuangan perusahaan pada 2019 tercatat lebih rendah dari rencana dikarenakan perusahaan melakukan pelunasan pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang berkat berkat adanya pembayaran piutang subsidi sebesar Rp 9,7 Triliun," ujar Aas.
Faktor lainnya, menurut Aas, adalah adanya peningkatan kinerja dari anak-anak perusahaan non pupuk yang berada di bawah koordinasi Pupuk Indonesia, antara lain PT Rekayasa Industri, PT Pupuk Indonesia Energi, PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Pupuk Indonesia Pangan.
Total aset per 31 Desember 2019 mencapai Rp 135,55 Triliun atau 100,96 persen dari target RKAP. Sementara itu, perusahaan mencatatkan penurunan total liabilitas menjadi Rp 63,80 Triliun atau 97,26 persen dari target RKAP dan 87,55 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Penurunan liabilitas disebabkan adanya pembayaran sebagian pinjaman jangka panjang perusahaan dan yang berasal dari pembayaran piutang subsidi oleh Pemerintah RI dan kas internal perusahaan. Di sisi lain, total ekuitas naik Rp 5,72 Triliun dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 71,75 Triliun.
Baca Juga: Penjual Pupuk Bersubsidi Diimbau Menjual Sesuai Harga Eceran Tertinggi
“Di tahun 2019 kami juga mencatat realisasi setoran pajak kepada negara sebesar Rp 7,28 Triliun atau 145,44 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 5,48 Triliun,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS
-
Sasar Momentum THR, Sarinah Tebar Diskon hingga 50%
-
Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun