Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui masih ada kebingungan masyarakat terkait kebijakan dibolehkannya transportasi kembali beroperasi.
Sehingga, banyak pihak yang salah mengartikan, bahwa dibukanya kembali transportasi artinya bisa kembali mudik. Padahal, menurut Menhub mudik tetap dilarang.
"Memang ada satu hal penting yang harus kita lakukan bahwa konsep atau melibatkan masyarakat melakukan solidaritas sebanyak mungkin menjadi sangat penting. Tanpa keterlibatan masyarakat mustahil melakukan itu. Masih banyak confuse tapi Insha Allah lebih baik," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI lewat virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan aturan yang menjelaskan Surat Edaran Gugus Tugas yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Laut, Udara, Darat, hingga Perkeretaapian.
Dalam Surat Edaran itu, memuat syarat-syarat operator dan penumpang bisa memanfaatkan kebijakan diperbolehkan bepergian bagi yang membutuhkan.
"Kami mendapatkan tugas bagaimana PM yang sudah kita buat ditindaklanjuti satu SE yang lebih detail, yang dari sisi tidak ada mudik tapi opsi syarat-syarat gugus tugas," jelas Menhub.
Menhub menambahkan, pihaknya juga menerjunkan para Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) untuk mengedukasi kebijakan tersebut, sehingga tak lagi menimbulkan mispersepsi.
"Kami juga menugaskan PNS kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, kami koordinasikan dengan Ketua Gugus tugas Jenderal Doni," pungkas Menhub.
Baca Juga: Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah