Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, Posko Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha pada 11 Mei - 31 Mei 2020 selama jam kerja, yaitu 08.00 WIB - 15.30 WIB, secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id. Hal ini dikatakannya saatmeresmikan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020.
"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," ujarnya, dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Tak hanya di pusat, posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
Ida menambahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti daerah agar pelaksanaan Surat Edaran (SE) THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
“Kita juga minta keterlibatan pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul, akibat situasi darurat Covid-19,” katanya.
Menaker mengatakan, hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan, yang dituangkan melalui SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib, dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida.
Baca Juga: Kemnaker Terus Selidiki Kasus Jenazah Anak Buah Kapal yang Dibuang ke Laut
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,“ katanya.
Ia menyatakan, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Berita Terkait
-
Kamu Tak Dapat THR saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker
-
Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran
-
Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR
-
Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker
-
Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara