Suara.com - Permintaan ojek online atau ojol untuk kembali bisa mengangkut penumpang dinilai tidak sejalan dengan penerapan jaga jarak yang masih harus dilakukan sebagai salah satu protokol kesehatan di era New Normal atau normal baru.
“Kalau dalam new normal tetap wajib physical distancing ya ojek online sebenarnya tetap belum bisa angkut penumpang,” kata Direktur Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang, Rabu (3/6/2020).
Dia menambahkan, adanya sekat yang dipasang di antara pengemudi dan penumpang oleh salah satu aplikator belum dibuktikan dengan penelitian apakah efektif mencegah penularan COVID-19.
“Ada sekat fiber ini menarik. Sayangnya belum ada uji kesehatan oleh lembaga berkompeten apakah bisa mengurangi penyebaran virus atau tidak,” katanya.
Namun, menurut Deddy, dari segi keselamatan akan lebih berbahaya karena kecelakaan yang disebabkan kecelakaan motor sangat tinggi, yakni sekitar 73 persen.
“Apabila menggunakan fiber ini bila terjadi kecelakaan bisa pecah dan bisa melukai driver atau penumpangnya,” katanya.
Sebelumnya, Salah satu asosiasi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta agar ojek daring diperbolehkan kembali mengangkut penumpang saat normal baru dengan catatan pihaknya memastikan kehigienisan kendaraan.
“Untuk memasuki fase baru pandemi COVID-19, Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi ojek online maupun pengguna jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono.
Dia menambahkan kehigienisan dasar yang diterapkan bagi para pengemudi ojek daring merupakan langkah preventif Garda dalam menyambut fase baru pandemi COVID-19 The New Normal, di mana apabila ojek daring sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan penumpang mendapatkan layanan ojek yang bersih dan higienis optimal.
Baca Juga: PNS Harus Bawa Helm Sendiri Ketika Naik Ojol, Driver: Ribet
Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya