Suara.com - Otoritas Amerika Serikat (AS) bakal melakukan investigasi resmi terkait dengan penerapan pajak digital baru di sejumlah negara, salah satunya Indonesia.
Tak tanggung-tanggung instruksi ini datang langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Penetapan pajak digital yang mengincar hampir sebagian besar produk lansiran AS seperti Google, Netflix, Facebook dan Amazon tersebut membuat Trump geleng-geleng kepala.
Atas peristiwa ini, Kementerian Keuangan secara resmi belum mau berkomentar lebih lanjut atas aturan penerapan pajak digital tersebut, padahal sedianya pemerintah bakal menerapkan aturan tersebut pada awal Juni ini.
"Belum bisa kami rilis statement-nya, karena ini masalah yang cukup strategis," kata Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Kendati demikian, Febrio menyebut pemerintah akan segera menyampaikan sikap pemerintah kepada publik mengenai langkah investigasi AS tersebut.
"Semoga segera bisa kita ceritakan ke teman-teman media seperti apa kira-kira statement-nya dan penanganannya,” imbuh Febrio.
Sebelumnya, mulai 1 Juli 2020 lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Baca Juga: Trump Larang Maskapai China Terbang ke AS
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Apa Itu ROA? Kenali Fungsi dan Rumusnya untuk Menilai Kinerja Bisnis
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit