Suara.com - Pemerintah akhirnya memodifikasi program Kartu Prakerja yang penuh kontroversial. Awalnya program ini dikhususkan untuk pelatihan bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi virus corona atau Covid-19 namun sekarang dirubah menjadi bantuan sosial atau bansos.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Menanggapi hal ini ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai program Kartu Prakerja dinilai tak cocok jadi bansos.
"Bansos itu harusnya yang tepat, yang tujuannya untuk sosial safety net. Tapi malah prakerja yang tujuannya tingkatkan keahlian, ini jelas engga cocok," kata Enny dalam sebuah diskusi online di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Enny pun meminta agar pemerintah melakukan evaluasi seluruh program bantuan kepada masyarakat, agar ekonomi tak makin jauh turun ke bawah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sempat membuat pemerintah akan mengkaji ulang program Kartu Prakerja menjadi bansos penuh. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi corona sangat tertekan.
Saat ini pun, program Kartu Prakerja sudah berjalan, setidaknya sudah ada tiga gelombang pendaftaran peserta yang dibuka. Sementara pendaftaran gelombang keempat masih ditunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram