Suara.com - Pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Presiden pada hari ini, Senin 20 Juli 2020.
Pembentukan Komite ini lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary yang dilakukan Pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan, serta memastikan program dan kebijakan tersebut dapat berjalan (operasional) di lapangan.
“Seluruh Program dan Kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (20/7/2020).
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping. Karena itu, Komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai Ketua, dengan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri. Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.
“Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana yaitu Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan,” ungkap Menko Airlangga.
Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan 2 Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).
“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak BGS,” ujar Menko Airlangga.
Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari Pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (Asosiasi/ Pelaku Usaha, Badan Usaha, Ahli, Akademisi, dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (Menko Perekonomian).
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Rinciannya
Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, Pemda dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.
Dengan Perpres 82/2020 ini, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah Pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi.
Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented global crisis) yang terjadi di 215 negara termasuk Indonesia. Covid-19 masih akan bersama kita untuk waktu yang lama.
Ketidakpastian masih akan membayangi perekonomian global maupun ekonomi nasional kita, sampai dengan ditemukan dan didistribusikannya vaksin Covid-19. Namun, kita harus survive dan hidup beradaptasi dengan Covid-19 untuk sementara waktu.
“Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan,” tutur Menko Airlangga.
Berita Terkait
-
Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Rinciannya
-
Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid
-
Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
-
Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
-
Bahas Pertumbuhan Ekonomi dengan Jokowi, PAN akan Terus Bersama Pemerintah
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Bank Mega Syariah Catat Dana Kelolaan Wealth Management Tembus Rp 125 Miliar
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
-
Dihadang Biaya Tinggi & Brand Global, Bisnis Waralaba Hadapi Tantangan