Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyiapkan mekanisme untuk pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL), berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Stimulus TTL tersebut bisa dinikmati pelanggan dengan daya minimum 1300 VA ke atas.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.
Selain itu, stimulus TTL juga bakal diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sampai 900 VA serta pelanggan Bisnis dan Industri dengan daya 900 VA. Stimulus yang dimaksud ialah berupa pengurangan biaya beban.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Bob dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Dengan adanya stimulus TTL tersebut, maka pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sedangkan selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Meskipun mengurangi beban para pelanggan, PLN memastikan tidak akan mempengaruhi keuangan PLN.
Sebab, setiap stimulus yang bakal diberikan itu akan diganti pemerintah dengan kompensasi.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
Pemberian stimulus TTL ini sama saja seperti pemberian stimulus kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Stimulus TTL mulai berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
Berikut daftar program stimulus TTL yang dikeluarkan PLN:
Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
Berita Terkait
-
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
-
Login ke www.pln.co.id atau via WA, Cara Mudah Isi Pulsa Listrik Gratis
-
Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget
-
Penerima Subsidi Listrik PLN Bisa Dapat Token Gratis dengan Cara Ini
-
Cara Klaim Token Listrik Gratis via www.pln.co.id dan WhatsApp Mulai 1 Juli
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada